Kemenperin Bantu IKM Sulteng Beli Mesin Produksi

id IKM, Sulteng, Dana, Kemenperin

Kemenperin Bantu IKM Sulteng Beli Mesin Produksi

Puadi Haming, SE.MM, Kepala Bidang IKM Dinas Perindagkop-UKM Sulawesi Tengah (ANTARA/Rolex)

Ia menjelaskan, dana tersebut akan digunakan untuk membantu para pengusaha UKM yang membeli mesin-mesin peralatan untuk meningkatkan skala usahanya, baik mesin produksi dalam negeri maupun impor."
Palu - Kementerian Perindustrian akan mengalokasikan dana sebesar Rp1 sampai Rp1,3 miliar tahun 2012 ini untuk mendukung program restrukturisasi mesin-mesin dan peralatan industri kecil dan menengah (IKM) di Sulawesi Tengah.

"Kita sudah mendapat sinyal dari Ditjen IKM Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal alokasi dana tersebut, dan diharapkan bisa direalisasikan dala waktu yang tidak terlalu lama," kata Kepala Bidang IKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sulteng Puadi Haming di Palu, Rabu.

Ia menjelaskan, dana tersebut akan digunakan untuk membantu para pengusaha UKM yang membeli mesin-mesin peralatan untuk meningkatkan skala usahanya, baik mesin produksi dalam negeri maupun impor.

Berdasarkan Peraturan Dirjen IKM Kemenperin No.12 tanggal 30 Januari 2012 tentang program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, setiap pengusaha industri kecil akan mendapatkan pengembalian 40 persen dari nilai pembelian mesin tersebut dan industri menengah sebesar 30 persen.

"Dalam setahun, setiap IKM yang terpilih akan mendapat bantuan minimal Rp10 juta dan maksimal Rp500 juta," ujarnya dan menambahkan, karena alokasi dana yang tersedia terbatas maka penyalurannya akan melalui seleksi yang ketat.

Untuk kepentingan penyaluran bantuan tersebut, kata Puadi, Dinas Perindagkop dan UKM Sulteng baru-baru ini menggelar sosialisasi yang diikuti sekitar 40 pengusaha IKM di Kota Palu dan program ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari para pengusaha IKM.

Menurut Puadi, mulai 2012, Kemenperin menerapkan pola baru pemberian bantuan kepada industri kecil dan menengah (IKM) yang diharapkan akan lebih efektif, lebih memotivasi penerima bantuan serta lebih tepat sasaran dibanding pola lama berbentuk bantuan langsung.

Dengan pola ini, katanya, pengusaha IKM tidak lagi mendapat bantuan langsung seperti yang dilakukan selama ini, tetapi menerima pengembalian sebagian dana pembelian mesin-mesin IKM yang telah dilakukan oleh pengusaha yang bermohon bantuan.

"Jadi, bantuannya berupa pengembalian (reimbursment) sebagian dana yang dipakai untuk membeli mesin. Jumlahnya bisa mencapai 40 persen dari total harga pembelian," ujarnya.

Ia menjelaskan, bantuan baru akan dicairkan bila pengusaha IKM bersangkutan telah menyerahkan bukti-bukti otentik terkait pembelian mesin-mesin tersebut (mesin baru, bukan bekas) serta telah terpasang di lokasi IKM pemohon.

Fuady mengaku bahwa pemberian bantuan pola baru ini diutamakan pada IKM yang bergerak di sektor industri pangan, sandang, kimia dan bahan bangunan serta industri logam, mesin, elektronika dan telematika. ***2***
(T.R007)