Pemkot Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Puasa

id hiburan, puasa

Pemkot Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Puasa

Illustrasi: Salah satu kegiatan hiburan malam (ANTARANews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu akan membatasi jam operasional restoran dan tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan puasa guna menjaga kelancaran ibadah selama Ramadhan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palu Rosdiana Lalusu di Palu, Selasa, mengatakan sejumlah jajaran di pemerintahan Kota Palu telah menggelar rapat terkait dengan hal itu, seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Setelah rapat selesai nanti akan dibuatkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Palu," ujar Rosdiana.

Mengenai jam buka tempat hiburan atau rumah makan, Rosdiana belum bisa menyebutkan rincian waktunya karena rapat masih akan berlangsung beberapa kali lagi.

Sementara itu surat edaran Wali Kota Palu sendiri akan dikeluarkan sekitar satu pekan menjalang Ramadhan 1435 Hijriah. Surat edaran itu nantinya akan diumumkan di media massa dan disebarkan sejumlah tempat hiburan dan rumah makan.

Adanya pembatasan jam buka operasional rumah makan dan hiburan malam itu adalah dalam rangka menciptakan suasana bulan suci kondusif bagi umat Islam.

Pada tahun sebelumnya, Pemkot Palu meminta pemilik rumah makan atau usaha tempat hiburan malam agar menutup usahanya selama tiga hari berturut-turut pada awal bulan Ramadhan.

Setelah tiga hari, pemerintah akan mengatur jam operasional usaha tersebut agar tidak mengganggu warga yang sedang ibadah puasa.

"Biasanya boleh buka, tapi harus dengan ketentuan tidak jelas terlihat orang saat makan di dalamnya," kata Rosdiana.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah juga akan melakukan razia pegawai negeri sipil (PNS) saat ramadhan terutama di warung-warung pada siang hari.

"Jangan sampai ada PNS laki-laki muslim makan dengan santainya di warung tanpa menghargai orang puasa," katanya.(skd)