Polisi Butuh Bantuan Warga Tangkap Pembunuh Bocah di Penginapan

id Bocah, Tewas, Kekerasan

Polisi Butuh Bantuan Warga Tangkap Pembunuh Bocah di Penginapan

Ilustrasi (antaranews)

"Kita minta kepedulian masyarakat mengingat foto pelaku sudah disebar," kata Ari Dono di Palu, Rabu.
Palu (antarasulteng.com) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto meminta bantuan dan peran warga untuk menangkap buronan pembunuhan bocah di sebuah penginapan di Kota Palu, beberapa bulan silam.

"Kita minta kepedulian masyarakat mengingat foto pelaku sudah disebar," kata Ari Dono di Palu, Rabu.

Polres Palu sendiri juga telah menetapkan Imsak Salawali sebagai tersangka atas tewasnya M Riski bocah berumur sembilan tahun yang ditemukan tak bernyawa pada 17 September 2013.

Imsak saat ini menjadi buron atas kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah penginapan di Kota Palu.

Berkas daftar pencarian orang itu juga sudah dikirimkan ke Mabes Polri sehingga pelakunya diharapkan bisa segera ditangkap.

Sebelumnya, Koalisi Anti Kekerasan terhadap Anak Sulawesi Tengah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan anak yang berujung kematian tersebut.

"Hingga saat ini tidak ada perkembangan berarti padahal polisi berjanji akan memberitahukan hasil penyidikan terkini," kata Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulawesi Tengah Vevey Veyli Agustina.

Dia juga menyayangkan langkah polisi yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu padahal identitas pelaku sudah diketahui.

Pada November 2013, koalisi lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari LBH APIK serta Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kota Palu yang juga ada perwakilan Polres Palu guna membahas kasus itu.

Dari hasil rapat itu, kepolisian berjanji akan terus memberitahukan perkembangan penanganan kasus kepada DPRD Kota Palu atau aktivis masyarakat selama 100 hari kerja. "Namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti. Dan pelaku masih bebas berkeliaran," ujar Vevey. ***