Ini Tarif Parkir Baru Disetujui Pansus DPRD Kota

id Parkir, DPRD Palu, Pansus

Ini Tarif Parkir Baru Disetujui Pansus DPRD Kota

Ilustrasi ( FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)

Tarif parkir berdasarkan jenis tempat seperti, di pelataran atau lingkungan untuk kendaraan jenis sedan, jeep, dan Minibus, serta pickup dan sejenisnya sebesar Rp2.000 per sekali parkir.
Palu (antarasulteng.com) - Panitia khusus DPRD Kota Palu telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No 8/2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Palu, Rabu.

Pansus II yang dipimpin Andi Patongai tersebut antara lain menetapkan tarif parkir berdasarkan jenis tempat seperti, di pelataran atau lingkungan untuk kendaraan jenis sedan, jeep, dan Minibus, serta pickup dan sejenisnya sebesar Rp2.000 per sekali parkir. 

Selanjutnya kendaraan jenis bus, truk dan alat besar lainnya sebesar Rp3.000 per sekali parkir serta kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 per sekali parkir.

Sementara itu tarif parkir bertempat di taman, dengan kendaraan jenis sedan, minibus, jeep, pickup dan sejenisnya sebesar Rp2.000 per sekali parkir. 

Kemudian bus truk dan alat besar lainnya sebesar Rp3.000 per sekali parkir. Dan sepeda motor sebesar Rp1.000 sekali parkir.

Tarif parkir di gedung sebesar Rp1.000 per dua jam untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus.  Sementara kendaraan jenis pickup dan sebagainya sebesar Rp1.500 per dua jam. 

Selanjutnya untuk kendaraan jenis bus, truk dan alat besar lainnya sebesar Rp2.000 per dua jam. Dan kendaraan roda dua sebesar RpRp500 per dua jam. 

Namun berdasarkan jumlah tarif parkir berdasarkan jenis dan tempat itu, anggota Pansus II Erman Lakuana tetap meminta data pembanding, agar dapat dikaji kembali.

“Untuk jasa parkir, kami tetap meminta data pembanding agar kenaikkan tarif parkir tidak terlalu signifikan,” katanya.

Penetapan Raperda tersebut akan melalui proses rapat paripurna lagi yang melibatkan seluruh fraksi.***