Ombudsman : Banyak Menara Seluler Tidak Milik IMB

id Ombudsman, Tower, Seluler

Ombudsman : Banyak Menara Seluler Tidak Milik IMB

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sofyan Farid Lembah saat memimpin rapat terkait pembangunan menara seluler di Kota Palu tanpa IMB, Selasa (24/2). (ombudsman/dok)

"PPNS itu membantu pejabat penyidik kepolisian terkait pelanggaran tata ruang oleh korporasi dalam pembangunan tower," katanya.
Palu (antarasulteng.com) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menduga terdapat sejumlah menara seluler (tower) yang dibangun di Kota Palu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga perlu diberikan sanksi hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Rabu, mengatakan, disinyalir terdapat 10 menara seluler yang telah berdiri tidak mengantongi (IMB).

"Kami memandang perilaku perusahaan ini modus dari kejahatan korporasi untuk menghindai retribusi daerah," katanya.

Sofyan mengatakan, Ombudsman saat ini sedang memfasilitasi keluhan masyarakat terkait pembangunan menara di halaman masjid Babussalam Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, anak perusahaan PT Telkom.

Pada pertemuan, Selasa (24/2) Ombudsman menghadirkan Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Palu, Dinas Tata Ruang Kota Palu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu dan Polres Palu, Camat Ulujadi dan Lurah Donggala Kodi beserta Pengurus Masjid Babussalam.

Pada pertemuan itu kata Sofyan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) mengungkapkan bahwa pembanguna menara tersebut belum memiliki izin sesuai persyaratan Izin Mendirikan Bangunan.

Dia mengatakan, aktivitas pembangunan menara tersebut tidak saja menyalahi peraturan daerah akan tetapi juga Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang.

Ombudsman merekomendasikan agar perusahaan menghentikan sementara pembagunan menara tersebut.

Sementara proses hukumnya tetap berjalan dengan mendesak Pemerintah kota Palu melakukan investigasi melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"PPNS itu membantu pejabat penyidik kepolisian terkait pelanggaran tata ruang oleh korporasi dalam pembangunan tower," katanya. ***