Komisi II DPR Minta Pegawai Honorer Profesional

id Pegawai, Honor, Disiplin, Palu

Komisi II DPR Minta Pegawai Honorer Profesional

Petugas Satpol-PP menggiring seorang PNS (kedua kiri) yang terjaring dalam razia disiplin di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Aceh, April lalu. (Foto : ANTARA/Ampelsa)

"Masyarakat saat ini semakin kritis, kalau ada pelayanan publik yang mengecewakan bisa segera diadukan ke Ombudsman atau ke lembaga lainnya,"
Palu - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hamka Naja meminta pegawai honorer tetap profesional melayani masyarakat tanpa melihat status dirinya.

Abdul Hamka saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Palu, Selasa, menilai kinerja pegawai honorer justru lebih efektif melayani publik dibanding pegawai negeri sipil (PNS).

Kunjungan kerja sejumlah anggota Komisi II DPR RI itu dalam rangka mencari masukan tentang RUU Pemilihan Kepala Daerah, RUU Aparatur Sipil Negara, dan RUU Pertanahan.

Abdul Hamka juga mengimbau pegawai honorer tetap menjalankan tugas sesuai fungsinya karena suatu saat pasti akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Namun demikian, katanya, jika pegawai honorer sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil hendaknya tetap menjaga profesionalitasnya.

"Jangan bermalas-malasan jika sudah menjadi PNS karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang prima," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Abdul Hamka juga berharap proses penerimaan pegawai honorer atau pegawai negeri sipil, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menurutnya, untuk menciptakan negara yang kuat bisa diwujudkan melalui proses penerimaan pegawai yang bersih.

Wali Kota Palu Rusdy Mastura yang menerima sejumlah anggota Komisi II DPR RI itu berharap RUU tentang Aparatur Sipil Negara bisa menciptakan PNS yang profesional dan bisa berfungsi sebagai perekat daerah dan bangsa.

Menurutnya, tugas seorang PNS cukup berat karena harus bisa menjaga nama baik pemerintah sekaligus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Masyarakat saat ini semakin kritis, kalau ada pelayanan publik yang mengecewakan bisa segera diadukan ke Ombudsman atau ke lembaga lainnya," katanya.

Selain mengunjungi Pemerintah Kota Palu, rombongan anggota Komisi II DPR RI juga mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Sigi.

Komisi II DPR RI selanjutnya juga akan melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bangka Belitung untuk menjaring aspirasi terkait tiga RUU tersebut.***