Pemda Syaratkan Perusahaan Tambang Punya Kantor Cabang

id vale

Pemda Syaratkan Perusahaan Tambang Punya Kantor Cabang

Salah satu lokasi penambangan nikel pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) di atas konsesi PT. Vale Indonesia di Kolonodale, Sulawesi Tengah. (Istimewa/Vale Indonesia)

Ini sudah menjadi kesepakatan kamia. Perusahaan kalau mau memohon IUP harus punya kantor cabang yang jelas dan NPWP terdaftar di daerah
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mensyaratkan kepada perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha pertambangan untuk memiliki kantor cabang di ibu kota provinsi dan kabupaten.

"Hasil verifikasi kami terhadap izin usaha pertambangan yang sudah terbit ada yang tidak ditemukan kantornya. Ini memang aneh," kata Penjabat Bupati Morowali Utara Haris Rengga di Palu, Kamis.

Haris mengemukakan hal itu terkait penataan izin usaha pertambangan di daerahnya, meski kewenangan izin usaha pertambangan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Haris dari 73 perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan di wilayahnya sebagian perusahaan tidak memiliki alamat yang jelas sehingga surat yang dikirimi pemerintah daerah melalui pos dikembalikan ke alamat pengirim.

Selain itu kata dia, nomor pokok wajib pajak perusahaan juga harus ada yang terdaftar di daerah sehingga wajib pajak menyetorkan pembayaran pajaknya melalui kantor pajak di daerah setempat.

"Ini sudah menjadi kesepakatan kamia. Perusahaan kalau mau memohon IUP harus punya kantor cabang yang jelas dan NPWP terdaftar di daerah," katanya.

Dia mengatakan mengenai legalitas perusahaan pemerinrtah daerah tidak mempersoalkan sepanjang alamat dan NPWP-nya berada di ibukota provinsi atau di kabupaten.

Haris mengatakan selama ini banyak perusahaan yang sudah eksploitasi di daerahnya lari dari tanggung jawab sehingga meninggalkan kerusakan lingkungan.

"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah hukum melalui teguran I, II dan III. Setelah itu kami lakukan, kami akan serahkan ke lembaga penegak hukum," katanya.

Dia mengatakan sebagian perusahaan juga masih punya komitmen mempertanggungjawabkan aktivitas perusahaannya selama menambang di daerah tersebut.

Terkait jaminan reklamasi oleh perusahaan yang dititip melalui bank pemerintah Morowali Utara hanya menerima penyerahan dari kabupaten induk sebanyak Rp4 miliar.

Haris Rengga mengatakan pekan depan pemerintah Kabupaten Morowali Utara akan mengumumkan 17 perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangannya karena melanggar yakni tumpang tindih dengan lahan konsesi PT. Vale Indonesia.(skd)