PT.Vale Indonesia Ubah Susunan Dewan Komisaris

id vale

PT.Vale Indonesia Ubah Susunan Dewan Komisaris

Andrea Marques De Almeida (antarasulteng.com/Vale)

RUPS LB ini juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan peraturan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2014."
Jakarta (antarasulteng.com) – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Vale Indonesia yang digelar Senin (29/6) di Jakarta, menyetujui pengangkatan Andrea Marques De Almeida sebagai Komisaris Perseroan untuk mengisi posisi jabatan yang ditinggalkan Peter Poppinga.

Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris Jennifer Maki
Wakil Presiden Komisaris dan
Komisaris Independen Arief T. Surowidjojo
Komisaris Stuart Harshaw
Komisaris Kevin Graham
Komisaris Mark Travers
Komisaris Andrea Marques De Almeida
Komisaris Mikinobu Ogata
Komisaris Nobuhiro Matsumoto
Komisaris Independen Irwandy Arif
Komisaris Independen Idrus Paturusi

Andrea Marques de Almeida sebelumnya adalah Direktur Keuangan Base Metals sejak Juni 2015, bertanggung jawab untuk seluruh perihal keuangan Vale Base Metals.

Sebelumnya ia menjabat sebagai direktur pada Departemen Corporate Risk Management di Vale SA sejak 2010 dan memantau fungsi manajemen resiko untuk seluruh perusahaan.

Sejak 2012 Almeida merangkap Direksi Steamship Mutual P&I Club, menganalisis dan menyetujui strategi 'underwriting' dan manajemen resiko Club.

Almeida memiliki gelar Production Engineering dari Universidade Federal do Rio de Janeiro, Finance MBA dari IBMEC - Rio de Janeiro dan Management MBA dari Universidade do Estado de São Paulo. Beliau juga mengenyam pendidikan di Wharton Executive Education dan Institut Teknologi Massachusetts – Sloan School of Management.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan lebih lanjut dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Desember tahun 2014.

Sebagai perusahaan publik, PT Vale diberikan tenggang waktu satu tahun sejak penerbitan peraturan OJK untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan agar konsisten dengan ketentuan peraturan yang baru.

PT. Vale Indonesia yang sebelumnya bernama PT. Inco, Tbk adalah perusahaan pertambangan nikel terbesar di Indonesia yang memiliki kilang pengolahan nikel matte di Sorowako, Sulawesi Selatan dan konsesi penambangan yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. (R007/SKD)