Posko Pemenangan Tidak Boleh Pasang APK

id posko

Posko Pemenangan Tidak Boleh Pasang APK

Ilustrasi (antaranews)

Kampanye dimulai tanggal 27 Agustus dan KPU akan memfasilitasi kampanye damai
Palu,  (antarasulteng.com) - Posko pemenangan calon kepala daerah tidak diperkenankan memasang atribut kampanye calon kepala daerah setelah memasuki masa kampanye berlangsung.

"Kampanye dimulai tanggal 27 Agustus dan KPU akan memfasilitasi kampanye damai," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, Senin.

Sahran mengatakan larangan pemasangan alat peraga kampanye di posko pasangan calon kepala daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Calon Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil bupati dan Calon Wali Kota/Wakil Walikota.

Selain itu, kata dia, juga sudah disepakati bersama antara tim sukses dan KPU saat sosoalisasi kampanye yang dilaksanakan KPU belum lama ini.

Sahran mengatakan selama masa kampanye, pasangan calon tidak boleh lagi memproduksi alat peraga kampanye selain yang telah disediakan oleh KPU.

Sahran mengatakan seluruh tim sukses sudah harus membersihkan alat peraga kampanye yang diproduksi oleh masing-masing pasangan calon karena seluruh alat peraga kampanye telah disiapkan oleh KPU.

"Paling lambat tanggal 27 Agustus 2015 seluruh APK pasangan calon sudah harus diturunkan," katanya.

Dia mengatakan masih ada beberapa hal teknis akan disepakati kembali bersama tim sukses khususnya terkait pemasangan alat peraga kampanye di sekretariat induk tim pemenangan.

"Ini belum ada kesepakatan saat sosialisasi beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut Sahran kemungkinan alat peraga kampanye di sekretariat tim pemenangan juga akan disiapkan oleh KPU.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye di sekretariat partai politik pengusung dan pendukung, Sahran mengatakan hal itu juga tidak diperkenankan.

"Di sekretariat parpol juga tidak boleh, karena yang kampanye ini kan pasangan calon, bukan partai politik," katanya.