Dikti Bekukan 12 Perguruan Tinggi Di Sulsel

id kopertis

Dikti Bekukan 12 Perguruan Tinggi Di Sulsel

Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi Prof Dr Andi Niartiningsih, MP (antaranews)

Pembekuan itu kebanyakan dipengaruhi membludaknya mahasiswa sehingga tidak sesuai dengan standar rasio antara dosen dan mahasiswa
Makassar (antarasulteng.com) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akhirnya membekukan 12 Perguruan Tinggi Swasta di Makassar dan beberapa di daerah Sulawesi Selatan, Senin. 

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dibekukan yakni, Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), Universitas Indonesia Timur (UIT), Institut Kesenian Makassar, STIH Al-Gazali, STIP Tamalate, STIK Yapika, Stikes Muhammadiyah Kabupaten Sidrap. 

Selanjutnya, Akademi Teknik Otomotif Makassar, Akper Pemda Kabupaten Sengkang, Akbid Graha Rabitha Anugrah Makassar, Poltek Internasional Indonesia Makassar dan STAI Al-Amanah Kabupaten Jeneponto. 

"Pembekuan itu kebanyakan dipengaruhi membludaknya mahasiswa sehingga tidak sesuai dengan standar rasio antara dosen dan mahasiswa," kata Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Andi Niartiningsih di Makassar. 

Selain itu penyebab lain di non aktifkannya karena perubahan sistem pelaporan dari sistem Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) ke sistem Feeder membuat data mahasiswa harus diverifikasi sebelum diunduh ke sistem online.

"Sebelumnya kami telah melayangkan surat peringatan dan meminta perguruan tinggi tersebut untuk segera dilakukan perbaikan-perbaikan namun tidak terlalu direspon," kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas itu. 

Pihaknya telah memberikan peringatan kepada penyelenggara 260 Program Studi (Prodi) di sejumlah kampus karena dinilai belum memenuhi standar rasio antara dosen dan mahasiswa. Di Sulsel sendiri ada 667 Prodi tersebar di 213 Perguruan Tinggi. 

Sementara secara terpisah Ketua Dewan Pendidikan Makassar Farouk Mappaseling Beta menyatakan pembekukan 12 PTS tersebut menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan yang hanya mengejar target penerimaan mahasiswa baru dan tidak sebanding dengan tenaga pengajarnya.

"Jelas ini mencoreng kredibilitas institusi pendidikan kita. Mudah-mudah tindakan tegas itu membuat efek bagi PTS karena ini kejadian memalukan, Faktor ini bisa saja disebabkan kelemahan sistem pengawasan internal dan eksternal kampusnya, " kata pria ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar.

Rektor UIT Makassar Prof Baso Amang yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyebab non aktif tersebut dikarenakan rasio dosen UIT belum memenuhi rasio ideal yakni 1:30 untuk Prodi eksakta dan 1:45 untuk Prodi non eksakta, sementara UIT sendiri pada rasio 1:55. 

"Saya perlu luruskan ini bukan di bekukan tetapi pelaporannya di Forlap yang masih non aktif. Proses belajar saat ini masih berjalan baik dan mahasiswa tidak perlu khawatir," tandasnya. 

Selain itu faktor lain adalah perubahan sistem dari PDPT menjadi sistem Feeder sehingga banyak data mahasiswa yang belum dilaporan ke sistem online Kemenristek Dikti. 

"Kami berupaya untuk menambah dosen sekitar 144 dari beberapa prodi serta membatasi penerimaan mahaiswa baru. Insya allah dekat itu pelaporan itu kami buat sehingga UIT kembali diaktifkan," harapnya. 

Sedangkan rektor UVRI yang kini berubah nama menjadi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Prof Niniek F Lantara mengakui pembekuan itu memang sudah dilakukan Kemenristek Dikti karena status perubahan nama. 

"UVRI memang sudah dibekukan saat ini kan namanya berubah menjadi UPRI dan sudah disahkan Dikti, jadi wajar UVRI dibekukan," kilahnya. 

Kendati dibekukan pihaknya mengatakan saat ini proses pemindahan data mahaiswa, dosen dan lainnya ke PDPT dari UVRI ke UPRI sudah dilakukan mengingat ada dua kampus yang berjalan di lokasi berbeda yakni Kampus Antang dan Jalan Gunung Bawakaraeng. 

Niniek menambahkan agar seluruh mahasiswa UPRI diharapkan tenang karena proses perampungan laporan akan sementara ini berjalan apalagi sudah mendapatkan persetujuan Dikti. 

"Mahasiswa jangan khawatir kami sementara ini melakukan upaya peralihan dan perampungan pelaporan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) legal dari Dikti, jadi mahasiswa tidak usah membuat aksi-aksi yang bisa merugikan kampus," tambahnya.