Jatam Temukan Indikasi Pelanggaran Penerbitan IUP Donggala

id jatam

Jatam Temukan Indikasi Pelanggaran Penerbitan IUP Donggala

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) (jatam.org)

Kami mendesak Gubernur Longki Djanggola memberikan peringatan keras karena bupati Donggala telah melanggar norma hukum yang berlaku
Palu,  (antarasulteng.com) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Bupati Donggala Kasman Lassa atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten itu.

"IUP CV Buana Jaya terbit setelah diundangkannya Undang-Undang 23/2014. Padahal kewenangan IUP setelah undang-undang itu sudah menjadi kewenangan gubernur," kata Direktur Jatam Sulawesi Tengah Syahrudin A Douw di Palu, Senin, menyikapi pengelolaan tambang di daerah itu.

Dia mengatakan CV. Buana Jaya mendapat IUP operasi produksi bahan galian batuan (pasir, batu dan krikil) di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, pada 19 Agustus 2015. Sementara Undang-Undang 23/2014 ditetapkan sejak 2014.

Syahrudin mengatakan kasus ini perlu disikapi serius oleh Gubernur Sulawesi Tengah karena kebijakan Bupati Donggala Kasman Lassa tersebut dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan aturan serta azas yang tedapat dalam pasal 58 Undang-Undang 23/2014.

Azas yang dimaksud kata Syahrudin adalah azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggara negara, azas profesionalitas dan azas akuntabiltas.

"Ini yang dilanggar," katanya.

Dia menjelaskan bahwa lampiran Undang-Undang 23/2014 untuk urusan pemerintahan konkuren di bidang pertambangan mineral, baik logam maupun nonlogam tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten.

Melainkan kata dia, kewenangan mengeluarkan izin diserahkan kepada gubernur sebagai bentuk penugasan pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.

Dijelaskan pula bahwa dalam pasal 76 Undang-Undang 23/2014 dijelaskan tentang larangan bagi kepala daerah untuk mengeluarkan keputusan yang menguntungkan individu, maupun orang lain, larangan membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum, serta menyalagunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri.

Dia mengatakan perizinan pertambangan mineral adalah hal fundamental.

"Kami mendesak Gubernur Longki Djanggola memberikan peringatan keras karena bupati Donggala telah melanggar norma hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala Dee Lubis kepada media menjelaskan bahwa tidak ada kasus pertambangan yang terjadi di daerah tersebut karena semuanya telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Semuanya berjalan sesuai mekanisme," katanya.