Pemprov Akui Perusahaan Lirik Lahan PT. Vale

id vale

Pemprov Akui Perusahaan Lirik Lahan PT. Vale

Salah satu lokasi penambangan nikel yang sedang dieksploatasi PT. Vale Indonesia, Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (ANTARANews/istimewa)

Kami sudah bersurat ke Menteri agar lahan itu diserahkan ke pemerintah daerah untuk dikelola oleh perusahaan daerah
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengakui banyak perusahaan swasta yang berminat atas lahan pertambangan bekas kontrak karya PT. Vale Indonesia yang diperoleh dari hasil penciutan lahan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Elim B Somba di Palu, Rabu, mengatakan pemerintah belum dapat mengambil keputusan karena pemerintah daerah saat ini menunggu jawaban dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kewenangan pengelolaan lokasi tambang nikel hasil penciutan lahan dari PT. Vale Indonesia tersebut.

"Kami sudah bersurat ke Menteri agar lahan itu diserahkan ke pemerintah daerah untuk dikelola oleh perusahaan daerah. Kami tinggal menunggu jawabannya," kata Elim B Somba.

Dia mengatakan status lahan hasil penciutan kontrak karya PT. Vale Indonesia yang mencapai 13 ribu hektare tersebut telah dijadikan wilayah pertambangan khusus.

"Khusus dimaksud di sini adalah pengelolaannya dikhususkan kepada BUMD atau BUMN," kata Elim.

Elim mengatakan Menteri ESDM telah mengeluarkan surat keputusan atas lahan tersebut menjadi wilayah pertambangan khusus.

Dia mengatakan jika areal itu diserahkan ke pemerintah daerah, selanjutnya akan dikelolah oleh perusahaan daerah bermitra dengan perusahaan swasta.

"Sudah banyak perusahaan yang mendaftar. Mereka berminat bekerja sama dengan perusahaan daerah," katanya.

Elim mengatakan selain BUMD, juga terdapat BUMN yakni PT. Antam berminat mengelola areal tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/DJB/2015 tertanggal 15 Januari 2015 tentang penciutan IV Wilayah Kontrak Karya PT Vale Indonesia, dimana luas wilayah lokasi yang berada di Morowali yang semula sebesar 36.653 hektare berubah menjadi 22.699 hektare.

Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Bambang Sunaryo mengatakan penciutan lahan tersebut hanya dua opsi, yakni pertama digunakan sebagai wilayah pencadangan negara. Pencadangan ini tidak untuk diolah tetapi disimpan dan dipergunakan jika nanti ada waktunya. Kedua, dikelola oleh pemerintah daerah.

"Gubernur memilih opsi untuk dikelola oleh Pemda. Sementara pilihan tersebut tidak langsug diberikan kepada perusahaan swasta, tetapi melalui beberapa tahapan yakni lokasi tersebut akan diberikan kepada Perusda untuk mengelolanya," kata Bambang.