Rendi Lamadjido Dinilai Tidak Berhak Kuasai STIE PB

id stie, sikati, sultan

Rendi Lamadjido Dinilai Tidak Berhak Kuasai STIE PB

Ketua Yayasan Panca Bhakti Sulawesi Tengah Andi Sikati Sultan (Foto Antara / Muhammad Hajiji)

Apa dasarnya ingin menguasai atau mengambil alih STIE Panca Bhakti, yang telah saya bangun dan besarkan selama 45 tahun ini
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Yayasan Panca Bhakti Sulawesi Tengah Andi Sikati Sultan menilai Anggota DPR RI Rendi Lamadjido tidak berhak untuk menguasai Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu.

"Apa dasarnya ingin menguasai atau mengambil alih STIE Panca Bhakti, yang telah saya bangun dan besarkan selama 45 tahun ini," kata Andi Sikati Sultan di Palu, Selasa, terkait pernyataan Rendy yang emita Andi Sikati menyerahkan aset-aset Yayasan Panca Bhakti.

Istri dari Yusuf Padong itu mengatakan bahwa dirinya juga tidak akan menyerahkan aset bergerak ataupun tidak bergerak yang ada di STIE - PB kepada Rendi Lamadjido.

Bahkan sebaliknya, sebut dia, dirinya menunggu kedatangan Rendi Lamadjido di STIE - PB untuk melakukan eksekusi seluruh aset yang tidak berdasar secara hukum positif.

"Apa dasarnya Rendi menyuruh saya serahkan aset STIE kepadanya, dan apapula dasar dia melakukan eksekusi seluruh aset di STIE, sementara dasar hukumnya tidak ada sama sekali," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kelas 1A di Palu dalam putusannya menganggap bahwa gugatan Rendi Ramadjido yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung bersifat declaratior dan perintahnya bersifat negatif.

Dengan demikian PN Kelas 1A Palu tidak dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1873 K/PDT/2012 Jo nomor 47/PDT/2011/PT.Palu Jo nomor : 77/Pdt.G/2010 PN.PL, oleh karenanya permohonan pemohon tersebut haruslah dinyatakan ditolak.

Sebelumnya Rendy Lamadjido yang mengklaim sebagai pemilik sah Yayasan Panca Bhakti Palu meminta Andi Sikati untuk menyerahka seluruh asset yayasan kepadanya.

"Kami sebagai manusia yang masih memiliki rasa kemanusiaan, meminta agar Andi Sikati Sultan segera menyerahkan aset bergerak dan tidak bergerak kepada kami selaku pemilik yayasan yang sah," kata Rendi Lamadjido.

Anggota Komisi V DPR-RI itu menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Andi Sikati Sultan dan Natsir Lambogo. Dengan demikian Andi Sikati Sultan tidak berhak untuk menahan serta menguasai aset YPPB yang didalamnya terdapat dua perguruan tinggi yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL).

Permintaan itu juga didasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tentang penetapan aanmaning nomor: PDT/P011/PT.Palu Juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1873 K/Pdt/2012 yang memerintahkan Pengadilan Negeri Palu untuk melakukan eksekusi terhadap Andi Sikati Sultan.