DPRD Setuju Relokasi Warga Di Sempadan Sungai

id DPRD Palu, Sungai

DPRD Setuju Relokasi Warga Di Sempadan Sungai

...saya sangat setuju dengan rencana tersebut untuk penunjang kelancaran dan kenyamanan transportasi di Kota Palu, sebagai bentuk upaya menekan terjadinya kemacetan
Palu,  (antarasulteng.com) - DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyetujui rencana pemerintah kota setempat untuk merelokasi warga yang bermukim di sempadan Sungai Palu untuk kepentingan penataan kawasan itu.

Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga di Palu, Rabu, menyatakan pemerintah kota setempat akan memanfaatkan ruang sempadan Sungai Palu untuk pembangunan infrastruktur jalan penunjang transportasi di daerah tersebut sepanjang 50 km di sisi kiri dan kanan sungai.

"Iya, saya sangat setuju dengan rencana tersebut untuk penunjang kelancaran dan kenyamanan transportasi di Kota Palu, sebagai bentuk upaya menekan terjadinya kemacetan," ungkap Eki, sapaan akrab M.Iqbal Andi Magga.

Politisi Partai Golongan Karya itu menyebut bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sempadan sungai adalah 25 meter.

Dengan demikian masyarakat tidak boleh membangun bangunan berupa hunian atau lainnya di areal sempadan sungai karena bertentangan dengan peraturan daerah tersebut, serta lebih berdampak buruk pada pemukim itu sendiri.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah akan melakukan penataan sempadan Sungai Palu, yaitu dengan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memberikan fungsi terhadap ekologis dan wisata, yang berujung sebagai salah satu destinasi di kota tersebut.

"Nah rencana ini kami dukung, dikarenakan memberikan dampak positif terhadap pemerintah demi peningkatan pembangunan daerah, serta menjauhkan masyarakat dari bencana," urainya.

Namun, tegas dia, pemerintah harus memastikan ketersediaan lahan eks Hak Guna Bangunan seluas 192 hektare di Kelurahan Talise, sebelum merelokasi masyarakat dari sempadan sungai.

Sebelumnya Wali Kota Palu, Hidayat menyatakan bahwa Pemkot Palu menyediakan lahan 192 hektare yang salah satunya diperuntukan bagi relokasi masyarakat yang bermukim di sepadan sungai.

Pemkot Palu berencana melakukan penataan sepadan Sungai Palu pada tahun 2017 yang saat ini tengah mendesain dan merancang pembangunan di areal tersebut.