Dua Simpatisan Santoso Dihukum Ringan

id pengadilan

Dua Simpatisan Santoso Dihukum Ringan

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa kepemilikan senjata, Suwardi alias Abu Ahmad, Selasa.

Terdakwa juga merupakan simpatisan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Santoso alias Abu Wardah.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 10 bulan penjara.

Terdakwa telah terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," demikian penggalan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Made Sukanada.

Sidang kasus yang sama juga berlangsung di ruangan lainnya. Dede Supriyadi alias Abu Hamzah yang diketahui sebagai rekan Suwardi juga dijatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Dua simpatisan Santoso ini diseret ke meja hijau setelah dibekuk aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, saat sedang duduk di depan salah satu toko di Pasar Inpres Manonda Palu, beberapa waktu lalu.

Saat itu, keduanya ditengarai sedang mencari mobil untuk menuju Kabupaten Poso, untuk menyusul rekannya yang bernama Opan yang telah bergabung terlebih dahulu dengan kelompok Santoso.

Sebelum itu, perihal keterlibatan mereka dengan kelompok Santoso belum diketahui, namun saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan benda tajam di dalam tas mereka.