Palu, (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa kepemilikan senjata, Suwardi alias Abu Ahmad, Selasa.
Terdakwa juga merupakan simpatisan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Santoso alias Abu Wardah.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 10 bulan penjara.
Terdakwa telah terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," demikian penggalan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Made Sukanada.
Sidang kasus yang sama juga berlangsung di ruangan lainnya. Dede Supriyadi alias Abu Hamzah yang diketahui sebagai rekan Suwardi juga dijatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Dua simpatisan Santoso ini diseret ke meja hijau setelah dibekuk aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, saat sedang duduk di depan salah satu toko di Pasar Inpres Manonda Palu, beberapa waktu lalu.
Saat itu, keduanya ditengarai sedang mencari mobil untuk menuju Kabupaten Poso, untuk menyusul rekannya yang bernama Opan yang telah bergabung terlebih dahulu dengan kelompok Santoso.
Sebelum itu, perihal keterlibatan mereka dengan kelompok Santoso belum diketahui, namun saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan benda tajam di dalam tas mereka.
Berita Terkait
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Mahfud MD ingatkan PTUN tidak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Selasa, 6 Februari 2024 6:16 Wib
Pengadilan Negari Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:31 Wib
PM Palestina: Putusan pengadilan PBB 'akhiri era impunitas Israel'
Sabtu, 27 Januari 2024 14:52 Wib
Polisi: Keputusan rehabilitasi Ammar Zoni sepenuhnya oleh pengadilan
Sabtu, 16 Desember 2023 2:46 Wib
Pengadilan Tinggi vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 15:07 Wib