Masyarakat Diizinkan Kelola Tahura Untuk Budidaya

id tahura

Masyarakat Diizinkan Kelola Tahura Untuk Budidaya

Objek wisata Bukit Penghijauan Soeharto yang terletak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), di Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi. (beritapalu.net)

Kami tidak akan membatasi atau melarang apalagi menghentikan masyarakat yang telah berkebun atau menanam kemiri, kakao dan kopi serta lainnya sebagainya di lokasi Tahura
Sigi, Sulawesi Tengah,  (antarasulteng.com) - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat sekitar untuk mengelola kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi, demi kepentingan budidaya yang menunjang perhutanan dan perkebunan.

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Nahardi mengatakan di Sigi, Selasa, pihaknya tidak akan mengehentikan kegiatan masyarakat berkebun kopi, kemiri atau kakao yang telah ada sejak lama di kawasan Bukit Soeharto itu.

"Kami tidak akan membatasi atau melarang apalagi menghentikan masyarakat yang telah berkebun atau menanam kemiri, kakao dan kopi serta lainnya sebagainya di lokasi Tahura," ungkapnya.

Sebaliknya, kata Nahardi, Dinas Kehutanan malah akan membantu para pekebun di sekitar kawasan tersebut untuk dikembangkan bagi untuk budidaya tanaman yang mmiliki fungsi perhutanan.

Olehnya, sebut Nahardi, Tahura Sulawesi Tengah dengan luas 7.128 hektare di sebelah timur Kota Palu itu akan dikembangkan berdasarkan blok-blok pemanfaatan kawasan seperti blok budidaya, blok pariwisata, dan blok konservasi.

"Biarkan mereka menanam kemiri, kakao, kopi, tapi nanti dalam pengembangannya kita akan sesuaikan dengan blok-blok itu," ujarnya.

Dikatakannya, masyarakat di sekitar kawasan Tahura tidak perlu takut disabotase karena Pemerintah Sulawesi Tengah tidak akan melakukan sabotase hak-hak masyarakat sekitar kawasan hutan.

Pemprov Sulteng bahkan berupaya memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat dengan target 330.000 hektare atau sekitar 10 persen luas hutan Sulawesi Tengah.

Target tersebut untuk memenuhi target nasional pemberian hak masyarakat mengelola hutan sekitar 12 juta hektare yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Tahura tersebut merupakan eks lokasi kegiatan penghijauan yang penanaman perdananya dilakukan Presiden Soeharto pada dekade 80-an sehingga perbukitan di sebelah timur Kota Palu itu dinamai Bukit Soeharto.c