BI Sulteng Sosialisasikan Penarikan Tujuh Uang Pecahan

id bank

BI Sulteng Sosialisasikan Penarikan Tujuh Uang Pecahan

Bank Indonesia (BI) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kami memberi waktu kepada masyarakat hingga tanggal 29 November 2016, untuk menukarkan ke tujuh jenis pecahan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredarannya
Palu,  (antarasulteng.com) - Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah terus mensosialisasikan penarikan tujuh jenis uang pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi.

"Kami memberi waktu kepada masyarakat hingga tanggal 29 November 2016, untuk menukarkan ke tujuh jenis pecahan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredarannya," kata kepala BI Sulteng Purjoko kepada sejumlah media di Palu, Rabu.

Purjoko menjelaskan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No.8/27/PBI/2006, telah melakukan pencabutan dan penarikan tujuh jenis uang pecahan rupiah, yaitu uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1992, Rp1.000 tahun 1992, Rp500 tahun 1992 dan Rp100 tahun 1992.

Selanjutnya uang logam pecahan Rp100 tahun 1991, Rp50 tahun 1991 dan Rp5 emisi 1979.

Purjoko menjelaskan bahwa pecahan uang kertas dan uang logam yang ditarik, berasal dari tahun pembuatan 1992 dan 1979.

Sementara untuk uang kertas Rp5.000 tahun 1992 dengan gambar alat petik sasando. Pecahan Rp1000 tahun 1992 bergambar danau toba dan lompat batu dari nias.

Pecaghan Rp500 tahun 1992 bergambar hewan orang utan dan Rp100 bergambar kapal layar.

Untuk pecahan uang logam Rp100 tahun 1991, Rp50 Tahun 1991 dan Rp5 tahun 1979 semuanya bergambar keluarga berencana.

"Jika sesuai batas waktu yang ditentukan, masyarakat masih tetap menyimpan uang itu, maka hanya tinggal menjadi koleksinya saja. Karena sudah tidak dapat di tukar lagi kepada BI," ungkapnya.

Selain itu, kata Purjoko, pihaknya terus melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat, dalam upaya untuk menyebarkan luaskan informasi penarikan uang pecahan rupiah tersebut.

Purjoko juga berharap, setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, masyarakat yang masih menyimpan jenis pecahan dimaksud, untuk segera menukarnya dengan uang yang berlaku saat ini.

"Untuk nilai penukarannya, akan sama dengan uang yang akan ditukar," tutup Purjoko.