Dana Desa Tahap II Poso belum cair

id poso

Dana Desa Tahap II Poso belum cair

Kantor Bupati Poso (Antarasulteng.com/Feri)

Jefri Gaibu: tidak benar bahwa kas daerah kosong yang menyebabkan dana desa telat dicairkan.
Poso (antarasulteng.com) - Hingga September 2016, Dana Desa tahap II Tahun 2016 di Kabupaten Poso belum ada satupun dari 142 desa penerima yang dicairkan.

Lambatnya pencairan dana desa tersebut dapat mengakibatkan  sejumlah perencanaan pembangunan  desa terlambat direalisasi.

Menurut Kabid pengelolaan keuangan dana desa Pemda Poso, Jefri Gaibu, Rabu, keterlambatan pencairan dana desa tahap II itu di sebabkan belum semua desa memasukan laporan semester pencairan tahap I.

Menurutnya, untuk proses pencairan dana desa tahap II atau tahap terakhir, semua desa harus telah memberikan laporan semester 1. Sebab sesuai aturan, pihak Kementrian Keuangan tidak akan mencairkan dana desa tahap II jika hanya baru sebagian desa yang memberikan laporan semester satu.

"Kementrian Keuangan tidak mau kalau hanya baru sebagian desa yang mengirim laporan semester satu, Kementrian Keuangan akan proses pencairan dana desa, jika semua desa itu telah selesai membuat laporan, jadi kami harus kumpul dulu laporan semua desa, jika semua sudah terkumpul, baru kami kirim," katanya.

Dari data Pemerintahan Desa (pemdes) Pemda Poso, hingga bulan September baru 96 desa dari 142 desa yang telah memberikan laporan semester I dana desa atau masih ada sekitar 46 desa yang belum memberikan laporan semester satu. 

Dia katakan, pihak Pemdes telah berulang kali memberikan peringatan kepada semua desa untuk secepatnya membuat laporan semester satu, sebab menurut aturan seharusnya Agustus sudah ada pencairan dana desa tahap II.

"Kami ini sudah beberapa kali mengingatkan secara telpon, dan surat kepada semua desa, agar secepatnya melengkapi laporan semester satu itu, namun faktanya sekarang baru 96 desa yang memberikan," ujarnya.

Ditanya apakah lambatnya pencairan dana desa tahap II ini karena kas daerah kosong, Jefri mengatakan untuk dana desa belum masuk di Kas Daerah, masih ada di Kementrian Keuangan. Dana desa tahap dua dicairkan ke kas daerah jika semua persayaratan laporan semester I telah selesai.

Dana desa untuk Kabupaten Poso tahun anggaran 2016 senilai Rp87 miliar dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp68 miliar untuk 142 Desa. 

Tahapan penciran dana desa tersebut berbeda dengan tahapan anggaran tahun 2015. Dimana tahun 2015 memiliki 3 tahapan yakni tahapan pertama 40 persen, tahapan kedua 40 persen dan tahapan terakhir sebanyak 20 persen.

Sementara tahun 2016, hanya dua tahapan, yakni tahapan pertama 60 persen dan tahapan kedua atau terakhir sebanyak 40 persen. Jika menurut aturan tahapan pertama seharusnya sudah dicairkan pada April 2016, sementara untuk tahapan kedua atau terakhir pada Agustus, namun hingga akhir September belum ada proses pencairan.