Mantan Ketua KPU Donggala Ditangkap

id tangkap

Mantan Ketua KPU Donggala Ditangkap

Ilustrasi (antaranews)

Penangkapannya berdasarkan Putusan MA tahun 2015 lalu yang intinya menolak kasasinya
Donggala,  (antarasulteng.com) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Amir Mahmud ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Donggala setelah buron beberapa waktu lalu.

Terpidana kasus korupsi dana Pilkada Sigi 2010 ini sempat menghilang beberapa waktu lamanya, ketika perkaranya sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, ujar Kepala Kejari (Kajari) Donggala Gatot Guno Sembodo, di Donggala, Senin.

Amir dijemput aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala di Makassar, Sulawesi Selatan. Saat itu, Amir Mahmud langsung dibawa ke Palu.

Hanya kurang lebih satu jam setelah tiba di Bandara Mutiara SIS Aljufri, mantan dosen di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu itu langsung digelandang dengan mobil tahanan menuju Rutan Donggala.

Secara fisik, Amir Mahmud nampak kurus dan terlihat lesu. Sejak ditangkap hingga masuk rutan yang bersangkutan tidak didampingi pihak keluarga.

"Penangkapannya berdasarkan Putusan MA tahun 2015 lalu yang intinya menolak kasasinya," ujar Kepala Kejari (Kajari) Donggala Gatot Guno Sembodo.

Gatot menuturkan, Amir Mahmud ditangkap saat sedang menghadiri sebuah rapat di salah satu SMP. Saat itu yang bersangkutan hampir lolos. Begitu mengetahui kedatangan aparat kejaksaan, dia langsung keluar dan akan melarikan diri dengan sepeda motor.

"Namun cepat diantisipasi," ujar dia pula.

Keberadaan Amir Mahmud sudah dalam pengintaian aparat. Namun sebelum itu, pihak kejaksaan sempat melakukan penelusuran di berbagai tempat yang dicurigai di Kota Palu. Namun, rumahnya sudah dijual.

"Kalau saja putusan pengadilan tahun 2010 silam itu sudah dijalani, maka sejak tahun 2015 lalu dia sudah bebas. Tapi dia masih melakukan kasasi dan ditolak, maka sekarang dia harus jalani penahanan," ujar Gatot.

Amir Mahmud terlibat penyalahgunaan dana tambahan Pilkada Sigi 2010 senilai Rp2,2 miliar.

Saat itu, Kabupaten Sigi belum lama mekar dari Kabupaten Donggala, sehingga segala urusan pilkada masih menjadi tanggung jawab KPU Donggala.

Dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, hanya Amir Mahmud dan Hariyanto Tenga dinyatakan terbukti bersalah dan keduanya dijatuhi hukuman penjara lima tahun.

Berdasarkan putusan itu, Amir Mahmud mengajukan banding ke MA, sedangkan Hariyanto tetap menjalani hukuman dan saat ini sudah bebas.

Pada proses kasasi itu, Amir Mahmud dibebaskan dari penjara sambil menunggu putusan MA.

Tetapi di tengah jalan yang bersangkutan sudah menghilang terlebih dahulu. Hingga keluar putusan MA tahun 2015 lalu.