PN Palu Tangani 76 Kasus Korupsi

id pengadilan

PN Palu Tangani 76 Kasus Korupsi

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A/PHI/Tipikor Palu mencatat penanganan kasus korupsi selama tahun 2016 sebanyak 76 kasus, naik dari 2015 sebanyak 71 kasus.

Tindak pidana korupsi ini paling banyak berasal dari Kabupaten Banggai sebanyak 31 kasus, disusul Parigi Moutong sebanyak delapan kasus dan Kabupaten Tolitoli sebanyak 7 kasus.

"Dari jumlah perkara korupsi ini, 48 di antaranya telah divonis, sisanya masih dalam tahap persidangan. Kemudian 20 kasus menyatakan banding dan 19 di antaranya telah diputus sementara satunya belum diputus karena berkasnya belum dikirim," kata Kepala Humas PN Palu Made Sukanada di Palu, Sabtu.

Menurut Made, dari 19 perkara korupsi yang diputus di tingkat banding, 18 kasus di antaranya melakukan upaya kasasi.

Secara keseluruhan, selama periode Januari - Desember 2016, PN Palu telah menangani sekitar 987 perkara, termasuk 76 kasus korupsi diatas.

Dari total perkara tersebut, tindak pidana umum berupa penyalahgunaan narkotika, pencurian dan pembunuhan sekitar 563 perkara, pidana khusus anak 40 perkara, perdata seperti perceraian sekitar 228 perkara dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sekitar 45 perkara.

Untuk kasus pidana umum, sudah 400 lebih yang diputus, selebihnya masih dalam proses persidangan. Pada perkara ini, yang paling menonjol adalah penyalahgunaan narkotika.

"Untuk kasus anak sebagian diversi (dialihkan dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana), dalam proses Peninjauan Kembali (PK) sebanyak dua kasus, banding sebanyak 33 kasus dan kasasi 26 kasus," tambah Made.

Sementara dari 45 perkara PHI, 25 telah diputus, dua dicabut dan tiga sudah berdamai. Lima kasus sedang dalam tahap kasasi, satu telah dieksekusi, imbuhnya.

Saat ini, PN Palu sendiri memiliki sembilan hakim karier, empat hakim adhoc dan tiga hakim PHI 3.

Made optimis, meskipun perkara yang ditangani cukup banyak, namun semuanya bisa diselesaikan sesuai jadwal.