Pemprov Sulteng: Pariwisata Penyumbang Terbukanya Lapangan Kerja

id wisata

Pemprov Sulteng: Pariwisata Penyumbang Terbukanya Lapangan Kerja

Objek Wisata Danau Tambing (Muhammad Hajiji)

Sektor pariwisata memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, dengan terbukanya lapangan pekerjaan,
Palu, (Antarasulteng.com)- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan sektor pariwisata turut serta memberikan kontribusi yang sangat besar yaitu terbukanya lapangan pekerjaan untuk pengurangan pengangguran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulawesi Tengah, Hj. Siti Norma Mardjanu di Palu, Senin mengatakan salah satu strategi pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran yaitu mengembangkan sektor pariwisata.

"Sektor pariwisata sangat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, yaitu pengembangan sektor pariwisata secara otomatis membuka lapangan pekerjaan," ungkap Norma Mardjanu.

Kata Norma Mardjanu secara nasional pengembangan sektor pariwisata memberikan dampak terhadap keterbukaan lapangan pekerjaan Penyumbang 8,9 persen juta lapangan kerja atau 8,4 persen.

Bahkan, sebut dia, pengembangan sektor tersebut memberikan dampak yang sangat cepat, dimana keterbukaan lapangan kerja sebesar 30 persen dalam jangka waktu lima tahun.

Tidak hanya itu, urai dia, sektor pariwisata menjadi penyumbang lapangan pekerjaan termurah di tanah air dengan nilai secara nasional 5.000 Dolar/ pekerjaan yang dijalani.

"Sulawesi Tengah turut serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional dalam pengembangan sektor pariwisata secara, hal itu karena beberapa objek-objek wisata menjadi tujuan wisata nasional," sebutnya.

Ia menguraikan Sulawesi Tengah memiliki beberapa wisata unggulan diantaranya Kepulauan Togean dan Lore Lindu yang telah masuk sebagai Rencana Induk Pariwisata Nasional.

Ia menjelaskan dua objek wisata potensial dan prioritas tersebut ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional (Riparnas).

"Dua objek wisata tersebut masuk sebagai Rencana Induk Pariwisata Nasional lewat peraturan tersebut. Dua objek wisata tersebut juga ditetapkan sebagai destinasi wisata Sulteng," ungkap Norma.

Norma Mardjanu menjelaskan, hal itu menjadi alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menetapkan dua kawasan wisata tersebut sebagai destinasi wisata lewat Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 35 tahun 2016 tentang Destinasi Wisata Prioritas.

Selain itu, Kepulauan Togean di Kabupaten Tojo Unauna ditetapkan sebagai salah satu taman wisata bawah laut lewat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta mendapat penghargaan dari "Britis Airways" untuk promosi.