Sulteng segera miliki Perda Zonazi Wilayah Pesisir

id DKP

Sulteng segera miliki Perda Zonazi Wilayah Pesisir

Kadis KP Sulteng Hasanuddin Atjo memberikan pengarahan pada konsultasi publik RZWP3K di Palu, Rabu (28/12) (Antarasulteng.com/istimewa)

RZWP3K, sangat strategis dalam memanfaatkan dan menjaga kelangsungan sumber daya alam pesisir laut yang ada di Sulawesi Tengah.
Palu (antaraslteng.com) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah menargetkan pada Mei 2017 nanti,  sudah lahir Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Target ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng DR Ir Hasanuddin Atjo, MP, saat membuka konsultasi publik dokumentasi awal, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulteng, Rabu (28/12).

"Insya Allah, regulasi soal zonasi ini akan diperdakan paling lambat Mei mendatang. Hal ini harus secepatnya dijadikan aturan baru, sebab akan menjadi rujukan atau landasan bertindak para aparat penegak hukum nantinya," kata Hasanuddin Atjo, sesaat sebelum membuka kegiatan tersebut.

Rencana untuk membuat regulasi khusus zonasi wilayah pesisir, menurut Atjo, sudah mulai digagas sejak tiga tahun yang lalu. Melalui proses yang panjang, akhirnya rencana tersebut diharapkan bisa terealisasi pada 2017 mendatang. 

Ia berharap melalui konsultasi publik tersebut akan banyak masukan yang bersifat konstruktif.

"Perda yang akan disusun nantinya, saya harapkan pula sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenar-benarnya, sehingga penerapannya bisa optimal. Setelah nantinya regulasi ini ada, saya juga berharap agar maksimal sosialisasinya kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang beralasan tidak tahu ketika aturan ini diterapkan," ujarnya.

Menurut dia, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu bagian dalam rencana pengelola Sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. Regulasi tersebut penting keberadaannya dalam mengatur pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Keberadaan RZWP3K, sangat strategis dalam memanfaatkan dan menjaga kelangsungan sumber daya alam pesisir laut yang ada di Sulawesi Tengah.

"Dokumen RZWP3K bukanlah milik satu sektor saja, akan tetapi milik kita bersama untuk mengelola sumber daya alam, khususnya pesisir dan laut di Sulteng. Olehnya itu, harapan kami selaku tim teknis penyusun RZWP3K, semoga konsultasi ini dapat menggali lebih banyak tanggapan, saran dan masukan, guna penyempurnaan RZWP3K Sulawesi Tengah," ujarnya.

Ketua Panitia Kegiatan, Yunber Bamba, APi, MSi, menambahkan bahwa dasar kegiatan ini salah satunya adalah kesepakatan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan dan 34 Gubernur se-Indonesia tentang Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Sektor Kelautan.

Tujuan kegiatan kata Yunber, untuk menyosialisasikan rencana RZWP3K, serta dalam rangka menyamakan persepsi dan mengharapkan masukan terkait rencana pemetaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Sulteng.

"Peserta kegiatan selain dari Dinas Kelautan, kita juga mengundang BLH, UPTD Pelabuhan, LSM, TNI-AL, serta pemangku kepentingan lainnya," demikian Yunber Bamba.