Perusahaan Halangi Jurnalis Liput Penyitaan Jaminan oleh Pengadilan

id pengadilan

Perusahaan Halangi Jurnalis Liput Penyitaan Jaminan oleh Pengadilan

Suasana eksekusi penyitaan jaminan aset milik PT Surya Celebes Perkasa oleh juru sita pengadilan negeri Palu, Senin (30/1) (http://antarasulteng.com/Fauzi)

"Maaf perintah pimpinan, proses ini dilarang untuk diliput," kata satpam perusahaan, Yanto Pakaya.
Palu (antarasulteng.com) - Pengadilan Negeri Palu, Senin, melaksanakan penyitaan terhadap enam unit mobil milik PT Surya Selebes Perkasa (SSP) sebagai jaminan dalam perkara perselisihan hubungan industrial.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita PN Palu yang dipimpin Rahman, disaksikan dua orang saksi dari PN Palu, perwakilan Kantor Kelurahan Silae, kuasa hukum penggugat yakni Federasi Nikeuba, konfederasi serikat buruh seluruh indonesia (KSBSI) Palu Afandi dan perwakilan PT SSP.

Eksekusi dilakukan di kantor SSP Jalan Malonda Nomor 26, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

"Putusan PN Palu berdasarkan surat ada sembilan unit mobil akan disita, namun yang ditemukan di lokasi hanya ada enam mobil saja," kata juru sita PN Palu, Rahman.

Sehingga, kata dia, yang dilakukan penyitaan adalah barang yang ditemukan di lokasi saja, sementara tiga lainnya tidak disita karena tidak ada bentuk fisik yang ditemukan.

Dalam kasus itu penggugat adalah I Ketut Dana sebagai mantan karyawan SSP dengan jabatan terakhir adalah kepala gudang. Sementara tergugat adalah PT SSP sebagai distributor resmi PT Gudang Garam di Palu, dalam perkara nomor 48/Pdt.Sus/2016/PN.PAL.

Dalam eksekusi itu, pihak manajemen perusahaan juga melarang peliputan yang dilakukan oleh wartawan melalui satuan pengamaman perusahaan.

"Maaf perintah pimpinan, proses ini dilarang untuk diliput," kata satpam perusahaan, Yanto Pakaya.

Sementara itu, kuasa hukum pengugat Afandi sangat menyayangkan sikap tertutup yang dilakukan oleh perusahaan karena sikap itu bisa dikatakan menggangu kerja-kerja jurnalistik.

"Wartawan datang untuk bertugas menghimpun informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat, bahwa masih ada perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawannya, dan ini bisa jadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya," tuturnya.

Afandi menjelaskan kasus ini bermula dari pemecatan I Ketut Dana sebagai kepala gudang karena tuduhan penggelapan uang perusahaan. Padahal inti persoalan bukan penggelapan uang, tetapi hanya persoalan sepele yakni klaim biaya penganti kacamata oleh penggugat kepada perusahaan.

"Pengungat dari perusahaan memalui asuransi mendapatkan batasan dana penganti kacamatan sebesar Rp3,5 juta, namun penggugat hanya mempergunakan hak itu sebanyak Rp3,29 juta," ungkapnya.

Kata dia, perusahan merasa keberatan dengan hal itu, karena ketika disampaikan nota dari optik dalam mediasi yang dilakukan di Disnaker, perusahaan meminta agar nota lensa dan nota frame itu dipisahkan.

"Sehingga beberawa waktu kemudian, tiba-tiba perusahaan menyatakan bahwa penggugat menyalahi SOP perusahaan dan dipecat," tutup Afandi. (FZI)