Kadiskominfo: Ada ASN Sulteng Kurang Paham Jurnalis

id kominfo

Kadiskominfo: Ada ASN Sulteng Kurang Paham Jurnalis

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Nizam (tengah) saat memyampaikan pemikirannya tentang kerja-kerja Jurnalistik di Palu, Senin (20/2) (www.antarasulteng.com/Fauzi)

Karena tidak paham jadi kalau lihat wartawan, langsung menghindar
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Nizam mengakui masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang memahami tugas jurnalis.

"Karena tidak paham jadi kalau lihat wartawan, langsung menghindar," katanya dalam Forum Group Diskusi (FGD) dengan sejumlah awak media massa di Kota Palu, Senin.

Menurut Nizam hal itu bisa dimaklumi, karena kemungkinan besar mereka belum memahami bahwa kerja-kerja jurnalis telah diatur dalam lembaran Negara yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kemungkinan masih ada yang berfikir, bahwa wartawan yang datang ini hanya mencari kesalahan saja, tetapi sebenarnya mereka ingin mendapatkan informasi atau pun melakukan upaya konfirmasi," ucap mantan Karo Humas dan Protokol Setda Sulteng.

Kata dia, media massa khususnya di Suteng meskipun kritis, tetapi masih berjalan dalam koridor yang diatur dalam Undang-Undang, maupun kode etik jurnalis.

Ke depan kata dia, informasi atau pun konfirmasi yang dibutuhkan jurnalis dapat diperoleh dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), baik PPID Pusat di Sekertariat Daerah (Setda) Sulteng, maupun PPID Pembantu di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Jika ada koordinasi antara pejabat humas atau pun PPID dengan wartawan, maka kebutuhan informasi terkait program yang telah dilaksanakan atau pun yang akan dilaksanakan pemerintah dapat dipublikasikan kepada masyarakat dengan baik, ujarnya.

Sehingga, Nizam berharap dalam menyampaikan informasi atau menuliskan pemberitaan, agar selalu berdasarkan aturan-aturan yang ada, dan menjunjung tinggi hal itu sebagai bentuk profesionalisme kerja.

Dikutip dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menerangkan jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan itu meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara dalam Pasal 18 dinyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.