Pengajuan Bacawagub Ditolak Jika Partai Tidak Dukung

id basma, yahdi

Pengajuan Bacawagub Ditolak Jika Partai Tidak Dukung

Yahdi Basma (kanan) (antara)

Kalau ada salah satu partai pengusung tidak menandatangani atau mengajukan nama yang berbeda jelas kita tolak
Palu,  (antarasulteng.com) - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menolak pengajuan nama bakal calon wakil gubernur Sulawesi Tengah pengganti almarhum Sudarto jika terdapat salah satu partai pengusung tidak mendukung dan menandatangani berkas pengajuan bakal calon ke DPRD.

"Kalau itu terjadi maka pengusulan tidak sah sehingga tidak memenuhi syarat," kata anggota panitia khusus pemilihan wakil gubernur DPRD Sulawesi Tengah Yahdi Basma di Palu, Senin.

Ia mengatakan dalam tahap verifikasi berkas yang diajukan Gubernur bersama partai koalisi harus mencantumkan pengusulan nama bakal calon wakil gubernur ke DPRD secara bersama-sama dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai koalisi.

"Kalau ada salah satu partai pengusung tidak menandatangani atau mengajukan nama yang berbeda jelas kita tolak," katanya.

Yahdi mengatakan sepanjang partai koalisi belum menyelesaikan masalah internal, dirinya meyakini tidak ada proses pemilihan wakil gubernur.

Sebelumnya partai koalisi pengusung pasangan gubernur Longki/Sudarto terdiri dari Gerindra, PKB, PAN dan PBB telah menetapkan Muhammad Hidayat Lamakarate dan Zainal Daud sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan diajukan ke DPRD provinsi.

Dua nama tersebut selanjutnya akan dipilih oleh 45 anggota DPRD.

Keputusan itu dilakukan melalui voting. Tiga partai memilih Hidayat dan Zainal Daud sementara PAN memilih abstain.

Namun Wakil Ketua DPD PAN Suprapto Dg Situru mengatakan keputusan partai koalisi tersebut tidak sah karena perwakilan PAN tidak diketahui statusnya.

Menurut Yahdi, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pengajuan bakal calon wakil gubernur ke DPRD, apalagi jika PAN tetap berdiri pada pendiriannya.

Sementara itu anggota panitia khusus lainnya Aminullah mengatakan gubernur bersama partai koalisinya tidak akan mengajukan nama bakal calon ke DPRD sebelum rampung masalah internal partai koalisi.

"Sebab kalau sampai itu terjadi, tidak akan ada pemilihan karena satu partai tidak setuju," katanya.

Ketua Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu optimis masalah internal partai koalisi akan final karena proses musyawarah dan mufakat telah dilalui.

Hingga kini DPRD belum menetapkan jadwal pemilihan wakil gubernur, karena panitia khusus belum menyelesaikan tata tertib pemilihan. Panitia khusus rencananya akan kembali berkonsultasi ke Kemendagri terkait beberapa pasal krusial dalam tata tertib yang dirancang.