Ahli agama nilai Basuki Purnama terbukti nistakan agama

id ahok

Ahli agama nilai Basuki Purnama terbukti nistakan agama

Dokumentasi Basuki Purnama (ANTARA News/Alviansyah Pasaribu)

Jakarta (antarasulteng.com) - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Miftachul Akhyar, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".

"Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi," kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, di dalam Surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi. 

"Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat," ucap Akhyar.

Selain dia, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama lain, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.