Jakarta (antarasulteng.com) - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Miftachul Akhyar, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".
"Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi," kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, di dalam Surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi.
"Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat," ucap Akhyar.
Selain dia, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama lain, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.
Berita Terkait
Menteri BUMN hormati keputusan Ahok mundur dari Pertamina
Minggu, 4 Februari 2024 5:42 Wib
KPK jelaskan pemeriksaan Ahok soal awal kontrak pengadaan LNG
Rabu, 8 November 2023 11:11 Wib
Pertamina membangun resor hingga pusat penelitian di kawasan IKN
Selasa, 11 Juli 2023 14:17 Wib
Ahok sambangi Wali Kota Solo Gibran bahas penghijauan Kota Solo
Kamis, 8 April 2021 7:37 Wib
Menteri BUMN Erick minta Ahok bangun tim kuat agar Pertamina bertransformasi
Jumat, 18 September 2020 13:19 Wib
Pengamat apresiasi langkah Ahok kritisi internal Pertamina
Rabu, 16 September 2020 13:13 Wib
Polisi sebut tersangka kasus penghinaan Ahok berusaha hilangkan jejak
Jumat, 7 Agustus 2020 9:08 Wib
SKK Migas: keberanian dan ide Ahok dibutuhkan Pertamina
Selasa, 26 November 2019 18:22 Wib