Ombudsman Surati Wali Kota Palu Terkait Parkir

id parkir

Ombudsman Surati Wali Kota Palu Terkait Parkir

Ilustrasi (antaranews.com)

Palu,  (antarasulteng.com) - Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah, mengirimkan surat saran kepada Wali Kota Palu, terkait perbaikan terhadap tata kelola parkir di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Ketua Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah mengatakan di Palu, Selasa, Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik telah menerima pengaduan masyarakat terkait problematika pengelolaan parkir di Kota Palu.

"Masyarakat mengeluhkan keberadaan juru parkir liar dan tarif parkir di tepi jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga menimbulkan keresahaan bagi pengguna kendaraan," katanya.

Sofyan menjelaskan dari hasil investigasi lapangan, klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah Kota Palu serta pemeriksaan dokumen terkait laporan itu, Ombudsman Sulteng menemukan delapan indikasi maladministrasi dalam pengelolaan parkir di Kota Palu.

"Ada enam saran yang kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh wali kota," ujarnya.

Keenam saran itu yakni menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar dan melakukan pendataan terhadap juru parkir di Kota Palu.

Melengkapi seluruh juru parkir dengan atribut resmi dan memberikan perlindungan kepada mereka melalui program jaminan sosial.

Memberlakukan karcis parkir kepada pengguna kendaraan sebagai instrumen perhitungan pendapatan daerah.

Melakukan evaluasi terhadap pemotongan langsung gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Palu dalam rangka program parkir berlangganan dan melakukan pendataan kembali kepada PNS yang ingin mengikuti program tersebut.

Melakukan perhitungan kembali dan penyusunan data potensi pendapatan daerah dari sektor parkir, baik retribusi maupun pajak parkir melalui pendataan dan penetapan titik parkir sesuai klasifikasinya.

Mempublikasikan tarif parkir dan larangan membayar parkir tanpa karcis ditempat umum yang dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat, serta menyediakan sarana pengaduan publik guna memberikan jaminan atas hak masyarakat pengguna layanan.

Sementara delapan indikasi maladministrasi itu antara lain juru parkir memungut tarif dua kali lipat dari tarif normal kepada pengguna kendaraan dan tidak disertai karcis sebagai bukti pembayaran retribusi.

"Padahal pasar 27 huruf A peraturan daerah Kota Palu tentang retribusi jasa umum, retribusi parkir ditepi jalan umum ditetapkan sepeda motor Rp1000, mobil penumpang Rp2000, mobil bus Rp3000, mobil barang/truk Rp5000, semuanya sekali parkir," jelas Sofyan.

Indikasi selanjutnya kendaraan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Palu yang menggunakan parkir berlangganan masih dipungut retribusi oleh juru parkir.

Kemudian pemotongan langsung gaji oleh bendahara Dinas Perhubungan Kota Palu untuk parkir berlangganan, menurut Sofyan, tidak didasarkan dari persetujuan PNS yang bersangkutan.

Selanjutnya, banyak sekali juru parkir di Kota Palu tidak menggunakan karcis parkir dalam transaksi retribusi, padahal karcis itu merupakan instrumen bagi pemerintah daerah untuk menghitung pendapatan daerah.

Pengelolaan parkir khusus di Bandara Mutiara Sis Aljuri Palu, masih dilakukan secara manual dan ditemukan karcis parkir yang tidak diporporasi. Kemudian pengelolaan parkir di Kota Palu yakni parkir di rumah sakit umum daerah (RSUD) Undata Palu telah menggunakan palang parkir otomotatis, namun belum dimasukan dalam objek pajak parkir oleh pemerintah daerah Kota Palu.