Parkir RSUD Undata Dikelola Blud

id parkir

Parkir RSUD Undata Dikelola Blud

Ilustrasi- Parkir (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, milik Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan bahwa pengelolaan parkir di kawasan itu dilakukan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).

"Jadi segala kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007," kata Wakil Direktur Umum dan Keungan RSUD Undata Bambang Swandi yang dihubungi di Palu, Rabu.

Tanggapan itu disampaikan terkait temuan Ombudsam RI Perwakilan Sulteng bahwa ada indikasi terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan parkir di Kota Palu.

Dari delapan indikasi maladministrasi terkait perparkiran, salah satunya adalah parkir di RSUD Undata Palu telah menggunakan palang parkir otomotatis, namun belum dimasukan dalam objek pajak parkir oleh Pemerintah Kota Palu.

Menurut Bambang, pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan mekanisme BLUD dengan menggunakan pihak ketiga. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Sehingga kami membuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga sejak bulan Juni 2016," ungkapnya.

Terkait dengan adanya informasi bahwa layanan parkir rumah sakit di kota palu akan diambil alih oleh Pemkot Palu dan tidak masuk lagi dalam BLUD, Bambang menyampaikan bahwa yang bisa dilakukan hanya di area luar rumah sakit saja.

"Kalau di area rumah sakit tidak bisa, karena kami menggunakan sistem pengelolaan parkir seperti di pusat perbelanjaan," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah menyatakan ada delapan indikasi maladministrasi terkait perparkiran di Kota Palu.

"Itu berdasarkan hasil investigasi lapangan, klarifikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Palu serta pemeriksaan dokumen terkait laporan dan keluhan dari masyarakat," katanya saat dihubungi secara terpisah.

Ombudsman Sulteng, kata dia, secara resmi telah mengirimkan surat saran kepada wali kota terkait perbaikan tata kelola parkir di Ibu Kota Sulteng ini.

Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik telah menerima pengaduan masyarakat terkait problematika pengelolaan parkir di Kota Palu, ujarnya.