Pemkab Poso Kemplang Dana Desa, Pemprov Jadi 'Kambing Hitam'

id Poso

Pemkab Poso Kemplang Dana Desa, Pemprov Jadi 'Kambing Hitam'

Wakil Bupati Poso T. Samsuri memberikan keterangan kepada wartawan di Poso (Antarasulteng.com/Istimewa)

Wabub: ADD tertunggak karena Pemprov dan pusat telat menurunkan dana bagi hasil 2016 ke Pemkab Poso.
Poso (antarasulteng.com) - Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, hingga saat ini belum juga mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua dari APBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2016 untuk 26 desa di daerah itu senilai Rp5 miliar.

Namun pemkab setempat berjanji baru akan membayarkan dengan dana APBD Perubahan 2017, demikian keputusan rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Poso dan Wabub Poso Samsuri yang berlangsung tertutup di ruang sidang utama DPRD Poso, Jumat.

Wakil Bupati Poso Samsuri yang ditemui usai pertemuan itu membenarkan tunggakan ADD 2016 tersebut dan mengatakan baru akan direalisasi pada APBD Perubahan 2017.

Jumlah dana ADD yang belum dibayarkan kepada 26 desa itu sekitar Rp5 milar. Karena itu Pemkab Poso akan segera melakukan penghitungan anggaran perubahan 2017 untuk mengakomodasi kebutuhan dana ADD untuk 26 desa tersebut, ujarnya.

Menurut Samsuri, penyebab belum terbayarnya ADD untuk 26 desa tersebut adalah karena terlambatnya alokasi dana bagi hasil 2016 dari pemerintah provinsi dan pusat senilai Rp17 miliar lebih ke Pemda Poso dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Poso 2016 hanya terealisasi sekitar 60 persen.

Menurut dia, keterlambatan turunnya dana bagi hasil dari pemerintah provinsi dan pusat itu memang sudah biasa terjadi setiap tahun.

Ketua DPRD Poso Elen Ester Pelealu yang dihubungi terpisah membenarkan pernyataan Wakil Bupati Poso.

Menurut dia, pertemuan tertutup itu memutuskan bahwa Pemkab Poso harus membayarkan pada anggaran perubahan 2017, namun pihak DPRD berupaya jika bisa dapat dibayarkan tanpa menunggu APBD Perubahan 2017.

Namun untuk membayarkan sebelum APBD Perubahan, menurut Elen, harus ada aturan yang menjadi payung hukum.

"Keputusannya itu, dibayarakan pada anggaran perubahan 2017, memang tadi ada juga yang usul agar dibayarkan secepatnya tanpa menunggu perubahan anggaran, tapi harus ada payung hukumnya," tutur Elen.

Menurut Elen, ada tiga penyebab belum terbayarnya dana ADD kepada 26 desa itu yakni dana bagi hasil dari pusat senilai Rp17 M belum turun pada tahun 2016, dan dana bagi hasil provinsi belum turun serta realisasi PAD tidak mencapai sasaran.

DPRD Poso, kata Ellen, terus berusaha mencari solusi agar ADD kepada 26 desa itu bsa segera dicairkan.

"Kami siap kapan pun untuk duduk bersama mencari solusi mengenai hal ini sebab kami tidak mau masalah ini berlarut-larut, kan cuma Rp5 milar," katanya.

Sebelumnya pada Kamis (16/3) menerima kunjungan 26 kepala desa yang datang mempertanyakan perihal ADD 2016 yang belum juga dibayarkan.

Dalam pertemuan itu, sejumlah kepala desa mengungkapkan akibat lambatnya pembayaran dana tersebut, mereka berutang kepada pihak ketiga yang telah bekerja dalam pembangunan fisik di desa.

Para kepala desa mendatangi DPRD karena upaya mereka untuk memperjuangkan hal ini ke pihak eksekutif tidak mendapatkan sambutan yang memuaskan.

Berdasarkan pertemuan dengan para kepala desa tersebut, DPRD Poso kemudian memanggil Bupati Poso Darmin A. Sigilipu untuk hearing namun diwakili Wakil Bupati serta beberapa pejabat pemkab.