Gubernur Sulteng: Hukum Berat Pembunuh Istri Hamil

id longki

Gubernur Sulteng: Hukum Berat Pembunuh Istri Hamil

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (ANTARA FOTO/Basri Marzuki )

Palu,  (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Rinu Yohanes Sandipu yang tega mencekik istrinya, Maria Jeane Agustuti hingga meninggal dunia dalam kondisi hamil.

Maria Jeane Agustuti yang adalah wartawati di Kota Palu, dilaporkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), padahal kondisinya hamil tiga bulan. "Karenanya bila memungkinkan dari sisi hukum, pelakunya dihukum mati," kata Gubernur Longki kepada wartawan usai melayat ke rumah duka di Jalan Tanjung Manimbaya Kota Palu, Minggu petang.

Berdasarkan penyampaian keluarga, Longki menegaskan bahwa almarhumah tengah hamil tiga bulan.

"Ini artinya pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, karena itu ia harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati," katanya tegas.

Gubernur Longki juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng akan semakin intensif melakukan sosialisasi antikekerasan terhadap perempuan.

"Agar perempuan semakin paham apa yang disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat berupa kekerasan verbal atau tindakan fisik. Bila mereka paham maka akan tahu bagaimana mengantisipasinya atau menghindarkan diri dari KDRT," sebut Longki.

Ia juga menyampaikan akan melakukan kampanye ini melalui Tim Penggerak Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sulteng.

Sementara itu Pastor Quirinus Soetrisno, kakak kandung korban, meminta aparat menghukum pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

"Dari sisi religius, kami memaafkan pelaku, namum dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Soetrisno, pastor Gereja Katolik yang bertugas di Sumatera Utara itu.

Sebelumnya, aparat Polres Palu menangkap Rinu Yohanes Sandipu, suami pelaku kasus KDRT yang mengakibatkan Maria Jeane Agustuti meninggal dunia.

Tersangka ditangkap di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita dan dibawa ke Polres Minggu (19/3) siang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut polisi, pembunuhan itu dipicu pertengkaran antara tersangka dan korban sejak Kamis (16/3) malam hingga Jumat pagi. Kemudian Jumat (17/3) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka meninggalkan rumah indekos menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah uang milik korban.

Kepada petugas, tersangka mengaku mencekik leher istrinya dengan selendang berwarna hijau hingga tidak sadarkan diri, lalu membaringkan korban dengan posisi menghadap ke dinding.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 tahun tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jenazah Maria Jeane Agustuti hingga Minggu petang masih disemayamkan di salah satu rumah keluarganya di Kota Palu dan menurut rencana diterbangkan ke Kabupaten Manggarai, NTT, pada Senin (20/3) pagi untuk dikebumikan di kampung halamannya.