Sekda Parimo Dijebloskan Ke Rutan Olaya

id Parimo

Sekda Parimo Dijebloskan Ke Rutan Olaya

Ekka Pontoh (kanan) didampingi penasehat hukumnya di PN Palu, saat mengikuti sidang pengajuan PK, Senin (13/3) (Foto Antara/Mohamad Hamzah)

Kajati: Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Ekka Pontoh tidak menghentikan eksekusi
Palu (antarasulteng.com) - Kejaksaan Negeri Parigi Moutong akhirnya mengeksekusi Sekda kabupaten setempat Ekka Pontoh setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi.

Ekka Pontoh dijemput jaksa eksekutor di rumahnya di Kota Parigi, Rabu pagi sekitar pukul 07.30 Wita sebelum berangkat ke kantornya, dan kini mendekam di Rumah Tahanan Olaya, Kabupaten Parigi Moutong.

Kajati Sulteng Sampe Tuah, SH kepada wartawan membenarkan eksekusi yang dilakukan Kejari Parigi Moutong tersebut berdasarkan petunjuk yang ia berikan lewat surat No.158/R.2.5/Fu.1/03/2017 tanggal 22 Maret 2017.

Dalam surat petunjuk tersebut, Kajati menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan MA RI No.2665 K/PID.SUS/2016 tanggal 16 Agustus 2016 atas upaya hukum kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum, maka perkara tindak pidana korupsi atas nama Ekka Pontoh teah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi terhadap perkara tersebut harus segera dilaksanakan.

Soal adanya upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Ekka Pontoh, tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan MA tersebut.

Terkait dengan upaya penyidikan Polda Sulteng atas tidak pidana pemalsuan tanda tangan Ekka Pontoh demi penerbitan SPM, merupakan perkara terpisah dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat menjadi halangan pelaksanaan eksekusi.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, agar saudara segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA itu," tulis Kajati Sulteng dalam suratnya kepada Kajari Parigi Moutong.

Bupati Parigi Mutong Samsurizal Tombolotutu yang dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak Kejari Parigi Moutong mengenai eksekusi tersebut.

"Saya belum mau komentar ya, saya akan cek dulu kepada Kajari Parigi Moutong apa benar eksekusi sudah dilaksanakan," katanya menjawab pertanyaan apa yang akan dilakukan bupati pascaeksekusi Sekda Ekka Pontoh.

Berbagai pihak menyoroti kebijakan Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu yang terus mengaktifkan Ekka Pontoh sebagai Sekda padahal sudah lama terbit putuhan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan JPU dalam kasus korupsiyang dilakukan Ekka Pontoh saat menjabat Kepala SKPD.

Pada 13 Maret lalu, PN Palu menggelar sidang perdana atas permohonan peninjauan kembali (PK) perkara tindak pidana korupsi yang dimohonkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Ekka Pontoh, terpidana kasus korupsi perencanaan empat dermaga wisata di Kabupaten Parigi Moutong saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di daerah tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Djamaludin Ismail itu, pihak pemohon PK mengajukan sejumlah alat bukti baru atau novum, di antaranya temuan pemalsuan tanda tangan Ekka Pontoh.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Februari 2015 di Pengadilan Tipikor Palu, terdakwa Ekka Pontoh divonis bebas oleh hakim, sehingga JPU melakukan kasasi. MA ternyata mengabulkan permohonan JPU dengan membatalkan putusan Hakim Tipikor Palu dan menyatakan Ekka Pontoh bersalah serta dihukum dengan pidana penjara yang juga lebih tinggi dibanding tuntutan JPU.