186 Eks Transmigran Belum Miliki Sertifikat Tanah

id nasdem

186 Eks Transmigran Belum Miliki Sertifikat Tanah

Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Masykur berbincang-bincang dengan warga Desa Rio Mukti Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala. (Ist)

Donggala, (antarasulteng.com) - Sebanyak 186 warga eks transmigrasi di Desa Rio Mukti Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, belum memiliki sertifikat tanah yang diberikan pemerintah terkait program transmigrasi yang mereka ikuti.

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Masykur mengatakan di Palu, Rabu, berdasarkan pertemuannya dengan masyarakat desa setempat diketahui bahwa 186 warga desa tersebut belum miliki sertifikat tanah.

"Iya, hal itu berdasarkan pengakuan langsung dari Kepala Desa Rio Mukti I Ketut Sudi Ariana saat menerima kunjungan kami beberapa waktu lalu," katanya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan berdasarkan pengakuan I Ketut Sudi Ariana mereka menempati desa tersebut sejak 1995 lewat program transmigrasi dengan jumlah 300 kepala keluarga dan saat ini meningkat menjadi 400 kk.

"Jika dihitung, kami sudah 22 tahun hidup di sini. Benang masalah sebagai warga transmigran jika diurai sangat banyak. Salah satunya adalah soal sertifikat. Bisa jadi jumlah lebih banyak jika dicek di desa lain. Di sini saja ada 186 orang," ujarnya.

Masalah itu, kata Masykur, telah disampaikan oleh I Ketut Sudi Ariana ke Pemerintah Provinsi Sulteng, namun Pemprov Sulteng mengatakan sulit untuk mengecek nama-nama sehingga belum dapat menerbitkan sertifikat lewat BPN.

Masykur menyebut pemerintah semestinya tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah.

"Pemerintah bisa melacak atau mencari data yang ada lewat Dinas Nakertrans provinsi atau pusat. Kuncinya ada di soal iktikad dan kemauan, sebagai prinsip dasar tugas-tugas pelayanan Dinas NakerTrans dan BPN. Saya yakin bisa menyelesaikan masalah ini kalau mereka serius," tegas Masykur.

Ia mendesak Dinas Nakertrans dan BPN segera menyahuti keinginan warga untuk mendapatkan sertifikat atas lokasi yang mereka tempati selama puluhan tahun, tutup Masykur.