FPR Desak Pemerintah Tindak TKA Illegal

id tka

FPR Desak Pemerintah Tindak TKA Illegal

Ilustrasi-- Tenaga Kerja Asing (antaranews)

Di duga ada banyak tenaga kerja asing illegal bekerja di Kabupaten Morowali
Palu,  (antarasulteng.com) - Masa dari Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah menuntut pemerintah menindak tegas para tenaga kerja asing illegal yang banyak bekerja di sektor pertambangan di daerah itu.

"Di duga ada banyak tenaga kerja asing illegal bekerja di Kabupaten Morowali," kata Firman, salah seorang pendemo FPR Sulteng dalam orasinya pada aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Rabu.

Mereka juga menuntut relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Pusaka Jaya Palu Power yang saat ini berdiri di Kelurahan Mpanau, Kecamatan Taweli, Kota Palu.

Massa juga menuntut pemerintah menghentikan pembangunan PT Semen Indonesia di Kendeng, menindak tegas pelaku penebangan mangrove di Kabupaten Tolitoli, khususnya di Desa Kapas.

Tuntutan lain adalah meminta pemerintah mencabut UU Nomor 12 Tahun 2012/PP 78 Tahun 2-15 dan membebaskan petani Kalbar yang ditangkap dengan tuduhan pembakaran lahan.

Berikutnya, meminta pemerintah menutup KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kota Palu, menolak penetapan pembuangan racun B3 PLTU milik PT PJPP di Desa Anja, menghentikan perampasan tanah/jalankan RA sejati dan industri nasional serta nasionaliasikan PT Freeport untuk ciptakan lapangan kerja dengan upah layak nasional.

Usai melakukan orasi selama beberapa jam, selanjutnya, masa dari FPR Sulteng tersebut membubarkan diri.

Baik saat berorasi di depan DPRD Provinsi Sulteng maupun di depoan Kantor Gubernur Sulteng, tidak ada satupun anggota DPRD dan pejabat Pemprov yang keluar dari ruangan kerja mereka.

Aksi unjuk rasa damai itu dikawal ketat aparat kepolisian setempat.