Polisi musnahkan tempat Pengolahan Cap Tikus di Ampana

id tikus

Polisi musnahkan tempat  Pengolahan Cap Tikus di Ampana

Ilustrasi (antaranews)

Ampana (antarasulteng.com) – Sejumlah warga masyarakat Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), bersama Bhabinkamtibmas setempat Bripka I Wayan Budi Gunarta, selaku Bhabinkamtibmas desa tersebut memusnahkan tempat yang diduga pengelohan miras tradisional jenis cap tikus.

Pemusnahan tersebut, sebagai bentuk kepedulian masyarakat bersama aparat keamanan, khususnya Kepolisian Polres Touna dalam memerangi peredaran miras tradisional yang semakin marak terjadi di wilayah Kabupaten Touna.
 
Salah satu warga yang ikut melakukan pemusnahan dan yang enggan namanya disebut di media mengatakan akibat maraknya peredaran miras tradisional jenis cap tikus di wilayah Kabupaten Tojo Una Una, memicu tindakan kejehatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengkonsumsi minuman keras tradisional itu.

“Salah satu penyebab terjadinya tindakan kriminal di wilayah ini, diduga akibat mengkonsumsi miras jenis cap tikus ini. Pembuatan miras tradisional ini cukup gampang, dan harganya relatif murah. Makanya dengan mudah bisa didapat dan dikonsumsi siapa saja yang suka minum minuman keras ini,” katanya, Rabu (30/3/2017).
 
Kapolres Touna Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Setiyono, S.IK, MH, melalui Paur humasnya, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ridwan, S.IP, mengatakan, sebagai upaya pencegahan untuk tidak terjadinya gangguan Kamtibmas di wilaya Kabupaten Touna, telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak dengan tegas setiap kegiatan atau dugaan perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran kamtibmas.

“Menindaklanjuti perintah Kapolres, anggota Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah Kabupaten Touna, khususnya Desa Mpoa, maka bersama Kepala Desa serta masyarakat Desa Mpoa Sabtu (26/03) Sekitar Jam 11.00 Wita lalu, secara bersama-sama menghancurkan tempat yang diduga pengolahan miras jenis cap tikus,” jelasnya.
 
Ridwan katakan, ditemukan dan dimusnahkannya tempat yang diduga pengelohan miras cap tikus itu berawal dari laporan warga yang resah dengan ulah salah seorang warga Desa Mpoa dengan inisial A (28) yang diduga telah mengolah atau membuat minuman keras tradisional tersebut.

 “Menerima laporan warga itu, Bripka I Wayan Budi Gunarta, berkoordinasi dengan kepala desa dan masyarakat terkait. Setelah berkoordinasi disepakti untuk bersama-sama menghancurkan tempat beserta peralatan pembuatan miras yang selama ini meresahkan warga. Pemusnahan tempat beserta peralatan pengolahan miras ini berakhir sekitar pukul 12.30 Wita, berlangsung aman dan lancar,” tutup Ridwan.