Lapas Palu Terima Tiga Napi Terorisme

id Lapas

Lapas Palu Terima Tiga Napi Terorisme

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Iwan Kurniawan, SH.MSi (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Ketiga napi ini adalah warga Kota Poso dan Ampana, dihukum karena dalam terorisme di Poso
Palu (antarasulteng.com) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Petobo, Kota Palu, sejak empat hari terakhir, menerima tiga orang narapidana kasus terorisme yang dimutasi dari tiga lapas berbeda di Tanah Air.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Iwan Kurniawan, SH.MSi usai panen perdana padi sawah hasil garapan warga binaan Lapas Petobo di Palu, Kamis, mengemukakan ketiga napi terorisme itu semuanya warga Sulawesi Tengah yang dihukum karena terlibat dalam aksi terorisme di Poso.

Mereka adalah Gunawan Djuraejo alias Gungun, warga Poso Kota, yang dihukum 3 tahun penjara dan sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II-A Baubau, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kedua adalah Wikra Wardhana alias Aco alias Abu Fahri, warga Kota Poso yang dihukum 5 tahun penjara dan sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Subang, Jawa Barat.

Ketiga adalah Rahmat Hidayat alias Ayat alias Abu Azzam, warga Desa Dolong, Kabupaten Tojo Unauna, yang dihukum penjara 4 tahun 10 bulan dan sebelumnya dihukum di Lapas Kelas II-A Pasir Putih, Jawa Tengah.

"Dengan penambahan tiga narapidana ini, maka Lapas Kelas II-A Palu saat ini membina 15 orang narapidana terorisme, umumnya mereka yang pernah terkait aksi teror di Poso," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Tholib.

Kakanwil Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa mutasi narapidana terorisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membina narapidana terorisme agar bisa kembali ke masyarakat dan diterima dengan baik oleh masyarakat nantinya.

"Nah, mereka ini kan warga Sulawesi Tengah. Karena itu kami memenuhi permohonan keluarga para terpidana untuk memutasi tempat pembinaan keluarga mereka ke Lapas Kelas II-A Palu agar lebih mudah dan murah untuk dikunjungi keluarga dari Poso dan Tojo Unauna," ujarnya.

Selama di Lapas Petobo, para narapidana ini menjalani pembinaan berbasis deradikalisasi bekerja sama dengan Badan Nasional Pemberatasan Terorisme (BNPT).

Saat ini, kata Iwan yang didampingi Kalapas Petobo Ismiono itu, sudah ada tiga narapidana terorisme di Lapas itu yang diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat.

"Mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menandatangani surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Tholib mengemukakan bahwa semua narapidana terorisme di Lapas se-Sulteng sudah menjalani proses asesmen untuk mengetahui apakah mereka hanya sekedar ikut-ikutan (followers) saja atau memang sudah mempunyai ideologi garis keras sehingga melakukan aksi teror.

"Dari hasil asesmen kami, para narapidana terorisme yang kini dibina di Lapas Sulteng semuanya masih kategori followers," ujar Tholib.