Nelayan Banggai Diingatkan Ukur Ulang Tonase Kapal

id DKP

Nelayan Banggai Diingatkan Ukur Ulang Tonase Kapal

Kepala Dinas KP Sulteng Hasanuddin Atjo (tenghah) saat meninjau instalasi pembekuan ikan berkapasitas 50 ton di Desa Mato, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Rabu (5/4) (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Basri: kami terpaksa harus operasikan kapal meski was-was ditangkap petugas supaya ABK bisa hidup
Palu (antarasulteng.com) - Para nelayan di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut diingatkan untuk melakukan ukur ulang terhadap kapal-kapal penangkan ikan yang mereka operasikan namun tidak sesuai dengan keberadaan yang sebenarnya.

"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 11 Thaun 2016, kesempatan ukur ulang diberikan hingga April 2018, dan setelah itu akan ada penegakkan hukum," kata Kepala Dinas KP Sulteng Dr Ir H Hasanuddin Atjo, MP di hadapan para nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan di Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu.

Dalam sosialisasi tentang berbagai peraturan dalam pengendalian penangkapan ikan yang dihadiri sekitar 100 peserta, Hasanuddin Atjo mengaku menerima laporan bahwa banyak kapal penangkapan ikan yang tonasenya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI).

"Dalam SIPI tertulis tujuh ton namun tonase sesungguhnya bisa 30 ton. Yang begini ini harus ditertibkan, kalau tidak akan berhadapan dengan penegak hukum," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Atjo yang didampingi sejumlah kepala bidang lingkup DKP Sulteng, menjelaskan bahwa mulai 2017 ini akan diberlakukan ketentuan mengenai jaur-jalur penangkapan ikan sesuai Permen KP No.71 Tahun 2017.

Permen itu mengatur bahwa pada perarian 0-4 mil dari tepi pantai, hanya kapal yang bertonase 0-5 grosston. Perairan 4-12 mil hanya kapal bertonase 6-30 Grosston dan perariran 12 mil ke atas oleh kapal bertonase 31 grosstone ke atas.

"Kami mendapat laporan bahwa di perairan Banggai Kepulauan ini, kapal-kapal bertonase 31 GT ke atas juga beroperasi diperairan 4-12 mil, bahkan di perairan 0-4 mil. Ini tentu merugikan bagi nelayan yang kapalnya bertonase kecil," ujarnya.

Ketentuan ini, kata Hasanuddin Atjo, merupakan langkah pemerintah untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya perikanan agar memberi manfaat bagi semua pelaku usaha penangkapan ikan, dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku yakni teratur, lestari, dan ramah lingkungan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sulteng Ir Johanes Riga dalam pemaparannya mengatakan bahwa ukur ulang tonase kapal tidak hanya terkait kapasitas angkut kapal, tetapi juga alat tangkap yang digunakan dan merk mesin.

"Bila sampai batas waktu yang ditetapkan, masih ada kapal yang tidak sesuai ukuran tonasenya antara data yang tercantum dalam SIPI dan hasil cek fisik, maka akan dilakukan penegakkan hukum oleh instansi yang berwenang seperti Polisi Perairan, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL," ujarnya.

Pada Dinas KP sendiri, kata Riga, tidak akan memberikan pelayanan kepada kapal-kapal tersebut seperti rekomendasi penerbitan SIPI ke Kementerian KP, surat laik operasi dan surat persetujuan berlayar serta pelayanan administratif lainnya yang dibutuhkan nelayan untuk melaut.

"Setiap dua tahun, DKP Sulteng akan melakukan cek fisik untuk memastikan kesesuaian dokumen-dokumen kapal tersebut dengan izin yang diberikan, baik fisik kapalnya maupun alat tangkap yang digunakan," ujarnya.

Sementara itu, Basri, seorang nelayan pemilik kapal dengan alat tangkap pukat cincin di Banggai Laut mengaku bahwa mereka kesulitan untuk melakukan ukur kapal karena masih dibingungkan soal institusi yang berwenang mengukur apakah Dishub Kabupaten atau Provinsi atau Kementerian Perhubungan Pusat.

"Kami ini sudah berupaya mengurus izin-ijin yang diminta, bahkan sudah mengeluarkan dana sampai puluhan juta untuk 30-an kapal kami di Banggai Laut ini, tapi sulit. Sudah tiga bulan kami mengurus, tetapi izinnya tidak keluar-keluar," kata Basri yang didampingi empat orang rekannya pemilik kapal,

Namun demikian, mereka tetap beroperasi meskipun surat-surat kapal belum ada.

"Terpaksa kami harus operasi pak meskipun selalu was-was jangan sampai ditangkap petugas, supaya ABK kami yang jumlahnya 15-an orang tiap kapal masih bisa hidup," ujar Basri yang diamini teman-temannya. 

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Yunber Bamba dan Kepala UPTD Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah I Agus Sudaryanto juga memaparkan berbagai ketentuan dalam bidang pengawasan perairan dan pengelolaan pelabuhan perikanan.

Sebelum mengunjungi Kabupaten Banggai Laut, Tim Dinas KP Sulteng yang dipimpin Kepala Dinas Hasanuddin Atjo juga mengunjungi Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Tujuan utama kunjungan ini adalah meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara dinas provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan kawasan dan pemanfaatan sumber daya laut sehubungan dengan dilimpahkannya kewenangan pengelolaan laut radius 0-4 mil dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

"Kewenangan pengelolaan laut itu kini sepenuhnya ada di tangan pemerintah provinsi, namun masyarakat atau nelayan dan pelaku usaha bikan penangkapan ikan adalah milik pemerintah kabupaten, jadi kita harus betul-betul sinkron dan satu persepsi serta pola pikir dalam mengatur pemanfaatan sumber daya perikanan di laut untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi daerah dan nasional," ujarnya.