Indonesia Kini Miliki UU Pemajuan Kebudayaan

id Mendikbud

Indonesia Kini Miliki UU Pemajuan Kebudayaan

Mendikbud Muhadjir Effendy menyerahkan tumpeng kepada Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsyah pada syukuran pascapengesahan dua RUU tentang kebudayaan dan perbukuan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/4) (Antarasulteng.com/Humas Kemendikbud)

Ferdiansyah: budaya menjadi haluan pembangunan nasional
Jakarta (Antarasulteng.com) – Setelah melalui pembahasan yang memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan disahkan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa kita. 

"“Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita, oleh karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh," ujar Mendikbud seperti dilansir dalam siaran pers Kemendikbud.

Selanjutnya, untuk pengembangan kebudayaan akan dilakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman obyek kebudayaan. Terakhir, dalam pemajuan kebudayaan, pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan pemanfaatan obyek kebudayaan untuk membangun karakter, meningkatkan ketahanan, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kedudukan Indonesia dalam hubungan Internasional. 

Menteri menyampaikan bahwa pelindungan dan pengembangan kebudayaan ditempuh dengan meningkatkan jumlah dan kualitas pelaku dan pengelola kebudayaan untuk memperkuat arsitektur pemajuan kebudayaan. 

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan akses masyarakat terhadap proses dan produk kebudayaan yang meluas, merata, dan berkeadilan. Kemudian, meningkatkan kerja sama antardaerah dan antarbangsa, dan meningkatkan mutu tata kelola pemajuan kebudayaan.

UU Pemajuan Kebudayaan terdiri atas IX Bab dan 61 pasal. Bab I memuat ketentuan umum terkait pengertian, asas, tujuan, dan objek pemajuan kebudayaan. Bab II memuat tentang penjelasan umum; perlindungan yang mencakup inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi; pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Bab III memuat tentang hak dan kewajiban setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan. Selanjutnya, Bab IV membuat  terkait tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan. Bab V memuat hal-hal terkait pendanaan, Bab VI tentang penghargaan. Adapun Bab VII memuat perihal larangan, Bab VIII memuat ketentuan pidana, serta Bab IX terkait ketentuan penutup. 

Ketua Komisi X DPR-RI Teuku Riefky Harsya menyampaikan sedikitnya terdapat 9 manfaat yang diperoleh masyarakat dari pokok-pokok bahasan atau norma-norma saat RUU ini disahkan menjadi UU. Kesembilan manfaat tersebut yakni kebudayaan sebagai investasi bukan biaya; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pokok pikiran kebudayaan daerah; strategi kebudayaan; rencana induk pemajuan kebudayaan; dana perwalian kebudayaan; pemanfaatan kebudayaan; penghargaan, dan sanksi. 

Sebagai inisiatif dari DPR-RI, RUU Pemajuan Kebudayaan disambut baik pemerintah dengan membentuk Tim Antar Kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Berdasarkan surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan, Kemendikbud ditunjuk sebagai koordinator atau pimpinan Tim Antar Kementerian. 

Selain Kemendikbud, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, serta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia merupakan anggota tim. 

Pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan memusatkan perhatian pada upaya "memajukan kebudayaan" sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 32 Ayat 1.

Pada kesempatan Pembahasan Tingkat I, Selasa (18-04-2017), di Gedung DPR RI, Wakil Ketua Komisi X DPR-RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, menyebutkan bahwa ketahanan budaya dan investasi terhadap budaya menjadi semangat dalam pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan.  

"“Seperti kita ketahui, selama ini yang kita takutkan mengenai kebudayaan adalah infiltrasi budaya. Makanya dalam RUU disebutkan ketahanan budaya. Tentu jika kita memiliki ketahanan budaya yang kuat, tentu harapannya pada masa yang akan datang, bahkan hingga berakhirnya bangsa ini, ketahanan budaya kita akan kokoh," katanya.

Ia menegaskan bahwa budaya jangan diartikan sebagai biaya, tetapi investasi. Dengan adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan berbagai aktivitas lainnya, hal itu merupakan upaya agar budaya menjadi daya tarik Bangsa Indonesia. 

"Budaya jangan diartikan sangat sempit. Etos kerja pun juga menjadi bagian dari budaya. Jadi, hal apapun dalam pembangunan nasional itu beraspek budaya. Akhirnya kita menyimpulkan, budaya menjadi haluan pembangunan nasional," tuturnya.