DPRD Kota Palu Tutup Sidang Caturwulan I

id dprd

DPRD Kota Palu Tutup Sidang Caturwulan I

Wakil Ketua DPRD Kota Palu H. Basmin H Karim saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Cawu I, Selasa (2/5) (Antarasulteng.com/Ridwan)

Selama masa sidang Cawu I, hanya satu perda yang disetujui yakni tentang nama-nama jalan.
Palu (Antarasulteng.com) – DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang Caturwulan satu 2017 di ruang sidang lembaga legislatif itu, Selasa.

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu H. Basmin H. Karim di ikuti seluruh anggota beserta pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pejabat Eselon II dan III jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Pimpinan sidang saat membacakan laporan hasil kerja DPRD selama Caturwulan I mengemukakan bahwa pada masa persidangan Cawu I berlangsung selama 78 hari kerja, 9 Januari hingga 2 Mei 2017.

Dia mengatakan dalam masa persidangan itu, DPRD telah melaksanakan ataupun menyelesaikan semua agenda kegiatan yang telah disusun.

Agenda itu antara lain rapat pimpinan dewan sebanyak 4 kali, rapat Badan Musyawara (Bamus) 4 kali, rapat Badan Pembentukan Perda 8 kali, rapat Pansus 30 kali, kemudian rapat konsultasi 1 kali, rapat hearing/unjuk rasa 6 kali, selanjutnya rapat temu konstituen dalam rangka penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses 1 kali.

Rapat fraksi 3 kali, kunjungan kerja sebanyak 39 kali, kemudian rapat mitra masing masing komisi, komisi A sebanyak 4 kali, komisi B 3 kali, komisi C 3 kali dan komisi gabungan 2 kali.

Sementara, papar Basmin, surat masuk untuk kegiatan DPRD kota itu pada Cau 1 berjumlah 22 surat. 

Selanjutnya berangkat dari keseluruhan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan DPRD sebagai pelaksana lembaga perwakilan rakyat di daerah ini telah berhasi menyelesaikan seluruh materi persidangan ataupun menyetujui bersama dengan wali kota.

"Dari pengusulan sejumlah Ranperda Kota Palu, hanya satu yang ditetapkan menjadi Perda, yakni perda nama jalan sebagai produk hukum daerah. Sementara Raperda tentang bangunan dan taman belum terakomodir karena masih dilakukan penyesuaian dengan sejumlah Undang-Undang yang berlaku," kata Basmin.