Gubernur Sulteng Ingatkan Kepala Sekolah Soal Pungutan

id longki

Gubernur Sulteng Ingatkan Kepala Sekolah Soal Pungutan

Drs, Longki Djanggola, MSi (humas)

Tolong dikonsultasikan, apakah itu dibenarkan atau tidak. Jangan sampai saudara terkena hukuman yang berat
Palu, (antarasulteng.com)- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengingatkan seluruh kepala sekolah tingkat SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi untuk berhati-hati soal penarikan uang pungutan di sekolah.

"Jadi kepala sekolah saya ingatkan sekali lagi, untuk tidak membuat pungutan yang tidak sesuai, karena setiap saat, saudara selalu diintai dan dilaporkan oleh masyarakat, orang tua, maupun pemerhati pendidikan," tegas gubernur di hadapan ratusan kepala sekolah se-Sulteng di Palu, Selasa.

Menurut gubernur, setiap kepala sekolah harus berhati-hati dalam bersikap jika berhubungan dengan keuangan. Dia meminta agar kepala sekolah dapat berkonsultasi dengan kepala dinas, kepala cabang dinas atau unit pelaksana teknis, pemerintah kabupaten atau pun provinsi, jika ada sesuatu terkait dengan pungutan uang.

"Tolong dikonsultasikan, apakah itu dibenarkan atau tidak. Jangan sampai saudara terkena hukuman yang berat," harap gubernur.

Terkait dengan besaran pungutan atau sumbangan ke sekolah, pihak pemerintah provinsi Sulteng telah mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur berapa besaran jumlah pungutan tertinggi, untuk setiap jenjang pendidikan.

Namun kata dia, jika ada pihak sekolah atau daerah yang ingin membebaskan pungutan, tidak mejadi maslaah. Kalau pun ada pungutan di sekolah, maka standar tertinggi seperti dalam lampiran peraturan itu.

"Pungutan tidak boleh lebih dari standar, karena aturan itu dibuat, supaya saudara terlindungi dari hukum," ujarnya.

Gubernur mencontohkan saeperti Kabupaten Buol yang menurut pengakuan bupatinya, bahwa melaksanakan program pembebasan pungutan sumbangan pendidikan melalui peraturan daerah (Perda).

"Itu tidak masalah, silahkan tidak apa-apa, itu hak daerah. Karena provinsi hanya memberikan standar pungutan tertinggi yang diperbolehkan," ungkap gubernur.

Terkait dengan Pergub itu yang pungutan tertinggi di tingkat pendidikan SMK, menurut gubernur itu hanya diberlakukan bagi siswa yang mampu saja. sekali lagi diperuntukan bagi mereka yang mampu, jadi mereka yang mampu inilah memberikan subsidi kepada yang tidak mampu.

"Jadi jangan dibolak-balik. Kalau pun atuarn itu salah, maka saya gubernur Sulteng akan bertanggungjawab dengan peraturan itu," tegas Longki.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 tahun 2017 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah luar biasa.

Dalam lampiran Pergub itu, pungutan tertinggi tingkat SMA berada di Kota Palu sebesar Rp84.352 dan terendah di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp70.903. Pungutan tertinggi tingkat SMK juga berada di Kota Palu sebesar Rp141.746 dan terendah di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp119.153. (skd)