Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Kekurangan Aparat Peradilan

id pengadilan

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Kekurangan Aparat Peradilan

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah mengeluhkan kekurangan aparat peradilan di semua lembaga peradilan di kabupaten dan kota.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Ida Bagus Djagra di Palu, Jumat, mengakui minimnya ketersediaan aparat peradilan di lembaga yang dipimpinnya berdampak terhadap kelancaran tugas dan fungsi lembaga hukum tersebut.

"Ia, ada beberapa masalah yang kami hadapi, yaitu minimnya infastruktur dan sarana prasana, anggaran serta minimnya aparat peradilan," ungkap Ida Bagus Djagra.

Ia menguraikan untuk Pengadilan Tinggi Sulteng masih kekurangan 89 orang aparat.

Menurut Ida Bagus, idealnya PT Sulteng harus memiliki 139 aparat, namun yang baru tersedia 50 aparat terdiri dari hakim dan pegawai.

Kekurangan itu, sebut dia, dialami oleh tujuh lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri Kota Palu, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Banggai, Toli-Toli dan Buol.

PN Palu, urai dia, hanya memiliki 69 aparat sudah termasuk hakim, pegawai dan pegawai PHI.

Dengan demikian kekurangan 64 orang aparat, karena idealnya PN Palu harus memiliki 133 aparat.

Begitu pula dengan PN Poso hanya memiliki 28 aparat dari jumlah ideal sebanyak 99 aparat sehingga kekurangan 71 aparat.

Selanjutnya PN Banggai di Luwuk memiliki 26 aparat hakim dan pegawai dari jumlah ideal 79 aparat, kekurangan 53 aparat peradilan.

Kemudian PN Toli-Toli memiliki 22 aparat dari jumlah ideal 79 orang aparat, kekurangan 57 aparat yang terdiri dari hakim dan pegawai.

PN Donggala jumlah ideal 79 aparat, namun yang tersedia hanya 28, kekurangan 51 aparat hakim dan pegawai peradilan di pengadilan tersebut.

Sementara PN Buol hanya memiliki 18 aparat peradilan dari jumlah ideal sebanyak 51 aparat, kekurangan 61 orang.

Kekurangan aparat juga dialami oleh PN Parigi Moutong yang hanya berjumlah 28 dari jumlah ideal 79 orang aparat atau kekurangan 51.

"Ini telah kami sampaikan secara langsung kepada Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPR-RI saat melakukan kunjungan kerja di Pengadilan Tinggi Sulteng, Rabu (3/4)," katanya.

Terkait hal itu Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad M Ali menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hal itu kepada pemerintah termasuk Mahkamah Agung untuk ditindak lanjuti demi kelancaran tugas dan fungsi lembaga peradilan. (skd)