Korban Penggusuran Di Luwuk Terima Bantuan Sembako

id bantuan

Korban Penggusuran Di Luwuk Terima Bantuan Sembako

Ilustrasi (antara)

Luwuk,  (antarasulteng.com) - Sebanyak 1.114 jiwa korban penggusuran di Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menerima bantuan sembako dari para kader Partai Nasdem setempat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat Banggai, Batia Sisislia Hadjar menyerahkan 300 paket sembako yang diterima langsung oleh para KORBAN yang terbagi dalam lima posko bantuan di Luwuk, Jumat.

Menurut Batia lagkah pertama yang dilakukan pihaknya terhadap para korban selain mengkaji fakta hukum yang mereka alami, juga memberikan sembako.

Ia menganggap bahwa kebijakan pemerintah menggusur 343 kepala keluarga yang sebelumnya bermukim dan menjalani hidup secara normal di kelurahan itu memprihatinkan.

"Kejadian ini sungguh membuat miris. Kasus penggusuran masyarakat ini tidak hanya menjadi kasus skala lokal bila dibandingkan dengan kasus penggusuran lainnya di Indonesia," ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Banggai harus memikirkan dan bertindak untuk mengeluarkan kebijakan terhadap korban penggusuran yang sebelumnya menempati lahan enam hektare di kelurahan itu.

Ia mengatakan bahwa banyak dampak yang timbul dari penggusuran yang berlangsung pada tanggal 3 Mei pukul 09.00 Wita itu.

"Masyarakat tidak lagi menjalani hidup secara normal, mereka kesulitan air bersih, kesulitan mendapatkan aliran listrik serta tidak memiliki tempat tinggal.

Esekusi pemukiman dan bangunan milik warga dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2357 K/Pdt./1997 perkara kasasi perdata antara Hadin Lamusu melawan Husen Taferokila.

Kemudian Kepolisian Resor Banggai mengeluarkan himbauan nomor 579/ IV/ 2017 tentang masyaraat bermukim di objek eksekusi untuk meninggalkan tempat.

Advokasi

Nasdem, kata Batia, akan melakukan pendampingan hukum kepada para korban yang akan diawali dengan melakukan kajian terhadap fakta hukum hingga terjadinya penggusuran 343 kepala keluarga.

"Sementara ini kami akan melakukan pengumpulan data-data yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian fakta hukum," katanya.

Menurutnya, kasus penggusuran terhadap masyarakat di kelurahan itu merupakan langkah pemerintah yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itu, ia merasa miris melihat kasus penggusuran oleh pemerintah yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Luwuk terhadap 248 bangunan yang dihuni 1.114 jiwa.

Ia menyebut bahwa kasus penggusuran terhadap masyarakat dikelurahan tersebut menjadi kasus yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Karena itu, kata dia, pemerintah setempat harus memberikan solusi lewat kebijakan untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat.

"Ini sungguh sangat miris. Dari sisi luasan ini penggusuran yang sangat besar atau sangat luas dilakukan oleh pemerintah. Karena itu problem ini tidak hanya menjadi problem di tingkat daerah, tapi berskala nasional," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini masyarakat korban penggusuran tidak memiliki tempat tinggal yang layak sesuai dengan standar hidup yang digalakkan oleh pemerintah.

"Ini artinya pemerintah kembali menciptakan kemiskinan didaerah. Karena salah satu indikator orang dikatakan miskin yaitu tidak memiliki hunian," terangnya.