PBNU: pembubaran HTI bukan pembatasan dakwah Islam

id nu

PBNU: pembubaran HTI bukan pembatasan dakwah Islam

Nahdatul Ulama (antaranews)

Jakarta (antarasulteng.com) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai anggapan yang menyatakan bahwa upaya pemerintah yang akan mengusulkan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan bentuk larangan terhadap dakwah Islam, adalah tidak benar.

"Ini salah besar. Pemerintah tidak melarang dakwah Islam. Pemerintah tidak melawan agama Islam tapi melarang gerakan politik HTI," kata Rais Syuriah PBNU Kiai Ahmad Ishomuddin, dalam diskusi bertajuk Khilafah Dalam Pandangan Islam, di Gedung PBNU di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, salah satu kesalahan yang dilakukan HTI adalah mereka sering mengatasnamakan Islam untuk menarik simpati seluruh umat Islam demi memuluskan tujuan mereka menegakkan Khilafah Islamiyah.

"Mereka ingin membuat sistem negara dipimpin oleh khilafah dari Sabang sampai Maroko. Bukan Merauke ya, tapi Maroko," katanya.

Menurut dia, Hizbut Tahrir sendiri merupakan organisasi lintas negara di bidang politik yang awalnya berdiri di Palestina. Organisasi ini berdiri atas kekecewaan terhadap Israel yang terus menjajah Palestina.

Menurut gerakan Islam ini, yang dapat memulihkan Palestina adalah dengan kembali ke khilafah dan syariat Islam.

"Hizbut Tahrir kemudian berkembang hingga 43 negara," katanya.

Kendati demikian, pihaknya mencatat ada sekitar 23 negara yang melarang Hizbut Tahrir beraktivitas dan sebagian besar di antaranya merupakan negara-negara Arab. Terbaru, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan untuk mengusulkan pembubaran organisasi yang menolak sistem demokrasi tersebut melalui pengadilan.

Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena memiliki pandangan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami bersama 12 organisasi keagamaan lainnya pendapatnya sama, menolak kehadiran HTI di Indonesia. Organisasi yang merongrong Pancasila, tidak menghormati kebhinnekaan, tidak menghormati UUD 1945, harus dibubarkan," kata Said Aqil.

Menurut Said, semua pihak patut menjunjung tinggi bentuk negara Indonesia yang berupa negara kesatuan dengan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Ia menjelaskan bahwa sesungguhnya agama Islam tidak mengatur secara khusus mengenai masalah perpolitikan dan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan, menurut dia, diputuskan dengan cara ijtihad yaitu upaya untuk memutuskan perkara yang tidak dibahas dalam Alquran dan Hadits dengan menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

"Sistem perpolitikan menurut ahlussunnah waljamaah itu melalui ijtihadiyah. Tidak harus bersistem kerajaan, khilafah atau republik. Yang penting harus berkeadilan, hukum ditegakkan, sejahtera. Itu saja," katanya.

Meski diakuinya HTI tidak melakukan kekerasan dalam menyebarkan dakwahnya, Said mengatakan HTI tetap perlu diwaspadai karena memiliki agenda mengubah sistem pemerintahan RI menjadi khilafah.

"Jadi sangat bahaya kalau dibiarkan menjadi besar. Bisa berpotensi perpecahan, konflik, bahkan perang saudara," katanya.

Said mengatakan pihaknya meminta hanya organisasi HTI saja yang perlu dibubarkan. Sementara para anggotanya akan diimbau untuk kembali kepada ajaran Islam dengan pemahaman yang benar.

Pada Senin (8/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (skd)

(T.A064/T007)