Aji Palu Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis

id aji

Aji Palu Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis

AJI (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mendesak kepolisian setempat untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi Harian Kaili Post Andono Wibisono.

"Kejadian itu telah menambah daftar panjang aksi kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia dan di Kota Palu pada khususnya," kata Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal Rasyid dalam rilisnya, Rabu.

Kata dia, dalam catatan AJI Kota Palu, tindakan kekerasan yang dialami oleh Andono Wibisono merupakan kali pertama di tahun 2017. Sementara di tahun 2016, kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah mencapai 5 kasus yang didampingi AJI Palu.

Aksi pengeroyokan itu kata Iqbal, diduga merupakan imbas dari ketidakpuasan atas pemberitaan yang dimuat di media milik korban. Padahal kata Iqbal, awal bulan kemarin Indonesia baru saja menjadi tuan rumah World Press Freedom Day (WPFD) 2017 yang dilaksanakan oleh Unesco dan dihadiri oleh ribuan jurnalis dari berbagai negara.

"Namun penghargaan sebagai tuan rumah tersebut, kembali tercederai dengan masih terjadinya aksi kekerasan yang menimpa para jurnalis di beberapa daerah termasuk yang menimpa Pemred Kaili Post Andono Wibisono yang juga anggota AJI Indonesia," ungkapnya.

AJI Palu menganggap, bahwa selain merupakan tindakan kriminal, aksi tersebut adalah praktek menghalang-halangi kerja jurnalisme, yang dilindungi Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Di era kebebasan pers yang semakin terbuka ini, aksi kekerasan tidak semestinya didahulukan oleh semua pihak jika merasa dirugikan oleh produk media, karena menurut undang undang, pihak yang dirugikan dapat menempuh berbagai cara untuk mendapatkan haknya, diantaranya menggunakan hak jawab dan hak koreksi yang diatur dalam undang-undang Pers.

Dengan peristiwa itu kata Iqbal, AJI Palu menyatakan sikap mengutuk keras aksi kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Pemimpin Redaksi Kaili Post, Andono Wibisono. AJI Palu juga mendukung penuh, langkah korban untuk melaporkan aksi kekerasan tersebut ke pihak kepolisian demi tegaknya keadilan bagi para pekerja media.

AJI Palu juga mengimbau kepada semua pihak, agar memahami kegiatan atau kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. Bahwa apa yang dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Serta meminta kepada kepada semua pihak agar jika menemukan jurnalis yang melakukan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, penyalahgunaan profesi atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik untuk segera melaporkan ke AJI Kota Palu atau ke Dewan Pers.

"AJI Palu mendesak polisi untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku pengeroyokan tersebut," tegas Iqbal.

Sebelumnya Andono Wibisono, pemimpin redaksi Surat Kabar Kaili Pos dikeroyok sejumlah orang di salah satu warung kopi yang ada di Kota Palu, Selasa (23/5). Usai pengeroyokan itu, beredar video rekaman CCTV berdurasi 01 menit 47 detik. Rekaman itu pun kemudian menjadi salah satu bukti penting, atas laporan Andono ke SPKT Polres Palu. (skd)