Palu, (antarasulteng.com) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak distributor dan pedagang untuk tidak menjual produk serta makan yang berbahan pengawet kepada konsumen demi kesehatan masyarakat.
Ketua YLK Sulteng, Salman Hadianto mengemukakan di Palu, Kamis, distributor dan pedagang makanan harus tetap memperhatikan dan mengawasi barang atau produk yang didistribusikan kepada konsumen.
"Distributor dan pedagang wajib untuk memperhatikan aspek kesehatan. Karena itu kualitas suatu produk harus benar-benar memenuhi standar kesehatan," ungkap Salman Hadianto.
Kata Salman kualitas dan kesehatan suatu produk baik yang bersumber dari pabrik atau non pabrik sangatlah penting untuk diperhatikan para distributor dan pedagang.
Karena itu, pedagang dan distributor produk wajib untuk memperhatikan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur tentang hal itu.
"Hindari menggunakan bahan pengawet dan bahan pewarna yg berbahaya atau tidak resmi serta tidak sesuai ketentuan undang-undang," katanya.
Ia juga meminta kepada konsumen untuk tidak hanya melihat warna atau bagian luar dari suatu produk atau makanan yang diperjualbelikan.
Menurut dia, konsumen harus cerdas. Yaitu perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam memilih dan menggunakan suatu produk atau makan dengan mengutamakan kualitas.
"Kepada konsumen kami imbau untuk selalu cerdas, cermat dan menahan diri dalam membeli produk yang ditawarkan utamanya makanan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa YLK Sulteng akan memantau dan melakukan pengawasan secara langsung kegiatan jual-beli di pusat-pusat perbelanjaan selama Ramadhan. (skd)
Berita Terkait
YLK Sulteng minta kejelasan Pertamina terkait antrean di SPBU
Senin, 29 November 2021 22:41 Wib
YLK Sulteng: Masyarakat jangan mudah ajukan pinjaman daring
Sabtu, 16 Oktober 2021 21:28 Wib
YLK: PLN Sulteng harus sosialisasikan hak dan kewajiban pelanggan
Jumat, 4 Juni 2021 3:16 Wib
YLK Sulteng imbau pelaku usaha hindari penggunaan klausul baku
Sabtu, 19 September 2020 0:34 Wib
Kadin Palu: Pelaku usaha harus pahami UU Perlindungan Konsumen
Jumat, 18 September 2020 23:50 Wib
YLK: Perusahaan leasing dan PLN dominasi pengaduan konsumen di Sulteng
Senin, 25 November 2019 17:52 Wib
YLK sebut tiga pihak paling banyak diadukan lima tahun terakhir
Sabtu, 28 September 2019 9:22 Wib
YLK Sulteng : UU perlindungan konsumen perlu direvisi
Jumat, 27 April 2018 15:06 Wib