KI Akui Keterbukaan Informasi Masih Jauh Dari Harapan

id kip

KI Akui Keterbukaan Informasi Masih Jauh Dari Harapan

Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Tengah, Salman Hadianto (Muhammad Hajiji)

Palu, - Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tengah menyatakan bahwa keterbukaan informasi hingga saat ini masih jauh dari harapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komisi KI Sulawesi Tengah, Salman Hadianto mengemukakan di Palu, Sabtu, hingga saat ini badan publik yang dimaksud dalam ketentuan undang-undang masih sulit memberikan dokumen yang diminta oleh masyarakat.

"Meski sudah berlaku selama 7 tahun, namun dalam prakteknya penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) masih jauh dari harapan. Masalah utama dan krusial yang patut menjadi perhatian adalah sulitnya badan publik untuk memberikan dokumen yang diminta meski telah keluar perintah hasil sidang KI kepada badan publik untuk memberikannya kepada pemohon," ungkap Salman Hadianto.

Bahkan, kata Salman, keputusan lembaga hukum tertinggi skalipun seperti Mahkamah Agung, badan publik masih enggan mematuhinya.

Padahal, sebut dia, undang keterbukaan informasi telah memuat sederet sanksi baik denda dan pidana kurungan kepada badan publik yang tidak melaksanakan UU KIP.

"Banyak hal tehnis dan non tehnis yang mewarnai penerapan UU dimaksud, mulai dari jangka waktu penyelesaian sengketa hingga eksekusi, sanksi denda yang tidak serta merta dan pertanyaan siapa yang patut menjalankan sanksi pidana apabila badan publik terbukti melanggar dan tidak mengindahkan UU KIP," sebutnya.

Lanjut Salman pada aspek persidangan, majelis Komisi Informasi didaerah juga harus jeli dan tegas dalam memastikan tujuan dari permohonan informasi publik yang diminta oleh pemohon kepada badan publik.

Menurut dia, pertanyaan mengeai manfaat dan tujuan permhonannya informasi, apakah benar untuk kepentingan publik atau hanya untuk kepentingan pribadi/perorangan semata perlu dipertegas.

Ia memandang perlu adanya perubahan dan perbaikan dasar hukum utamanya yang berkenaan dengan hal tehnis pelaksanaan UUKIP, salah satunya berkenaan dengan eksekusi hasil putusan sidang KI.

"Refleksi tujuh tahun perjalanan Komisi Informasi Publik, harus menekankan pada poin-poin tersebut. Yaitu bahwa perlu ada perubahan dan perbaikan alas hukum," terangnya.