Jasa Raharja Sulteng Sosialisasi Kenaikan Santunan Kecelakaan

id santunan

Jasa Raharja Sulteng Sosialisasi Kenaikan Santunan Kecelakaan

Kacab PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Amirudin Zein (kedua dari kiri) didamping Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Hidayat Lamakarate dan Dirlantas Polda Sulteng, AKBP Imam Setiawan pada acara sosialisasi kenaikan santunan kecelakaan alat angkutan umum dan lalulintas di Hot

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, AKBP Imam Sitiawan, Kadis Perhubungan Sulteng, Haris Rengga, Kepala Jasa Otoritas Keuangan, Ombusman Sulteng dan Ketua Organda Provinsi Sulteng.
Palu, (antarasulteng.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan terkait besaran santuanan penumpang korban kecelakaan alat angkutan umum Nomor 15/PMK.010 dan korban kecelakaan lalu lintas Nomor 16/PMK.010 Tahun 2017.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Santika Palu itu mulai pukul 09.00 WITA dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Sulteng, Hidayat Lamakarte mewakili mewakili Gubernur Sulteng, Senin.

Gubernur, kata Hidayat, menyambut positif dan memberikan apresiasi kepada pihak PT Jasa Raharja sebagai yang dipercayakan pemerintah melaksanakan Undang-Undang Nomor 33/34 Tahun 1964 tentang Dana Pertangungan Wajib Kecalakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas kenaikan santunan bagi penumpang korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas sebesar 100 persen tersebut," katanya.

Menurut gubernur, yang lebih mengembirakan lagi bahwa kenaikan santunan tidak diikuti dengan kenaikan premi/iuran jenis kendaraan bermotor.

Premi/iuran kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tidak mengalami kenaikan. Artinya tetap seperti sebelumnya. "Yang naik nilai santunannya," kata gubernur.

Namun, katanya, yang perlu bagaimana agar kenaikan santunan bisa diketahui oleh semua masyarakat sampai mereka yang berada di daerah-daerah terpencil.

Karena itu, sosialisasi seperti ini perlu terus dilakukan pihak Jasa Raharja bersama para intansi terkait agar masyarakat yang ada di seluruh wilayah Sulteng bisa segera mengetahuinya agar mereka mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Amirudin Zein mengatakan kenaikan santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas sebesar 100 persen dari sebelumnya itu berlaku mulai 01 Juni 2017.

Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap mengalami kenaikan dari Rp25 juta sebelumnya, kini menjadi Rp50juta/orang dan biaya perawatan dari Rp10 juta, naik menjadi maksimal Rp20 juta/orang.

Juga berdasarkan PMK Nomo5 15/16 Tahun 2017 tersebut, ada manfaat tambahan seperti biaya pergantiaan P3K yang semula tidak ada, kini sudah ada sebesar Rp1 juta dan biaya pergantian ambulance Rp500 ribu.

Amuruddin juga mengatakan baru-baru ini lembaga kesehatan dunia (WHO) PBB merilis angka kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun di 180 negara, termasuk di Indonesia.

Tidak mengejutkan memang Indonesia berada di daftar 180 negara mengingat banyaknya pengendara bermotor di Tanah Air yang kerap kali kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Faktanya, Indonesia menjadi negara ketiga di Asia setelah Tiongkok dan India dengan total 38.279 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2015.

Namun dilihat dari prosentase dan statistik dari jumlah populasi, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan angka kematian 0,015 persen dari jumlah populasi di bawah Tiongkok dengan prosentase 0,018 persen dan India 0,017 persen.

Besarnya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas ini bahkan World Bank menjulukinya dengan istilah "Silent Tsunami". Ironi ini diperburuk bahwa korban akibat kecelakaan lalu lintas terbesar adalah pelajar dan mahasiswa.

Termasuk korban kecelakaan lalu lintas terbesar di Sulteng selama ini adalah kalangan pelajar dan mahasiswa atau usia produktif.

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, AKBP Imam Sitiawan, Kadis Perhubungan Sulteng, Haris Rengga, Kepala Jasa Otoritas Keuangan, Ombusman Sulteng dan Ketua Organda Provinsi Sulteng.

Kegiatan diikuti ratusan peserta dari berbagai komponen seperti jajaran Polda Sulteng, Polres Palu, SKPD provinsi dan kota, kalangan mahasiswa dan pengusaha kendaraan angkutan darat di Kota Palu. (Anas)