DPRD : Pemprov Kurang Serius Laksanakan Keterbukaan Informasi

id nasdem

DPRD : Pemprov Kurang Serius Laksanakan Keterbukaan Informasi

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma SH (Ist)

Palu,  (Antarasulteng.com) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi NasDem Yahdi Basma menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng mesti menunjukkan keseriusan, itikad dan komitmennya dalam menyelenggarakan keterbukaan infomasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Padalah Undang-undang nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) membuka lebar kesempatan bagi masyarakat untuk berhak mengetahui, apa-apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah", ungkap Yahdi Basma via telepon, senin 29/05.

Yahdi mengatakan, keseriusan dalam transparansi atas penggunaan anggaran negara dan daerah oleh pemerintah dan badan publik, harus diikutkan dengan tindakan nyata dilapangan.

"Isu transparansi, tidak boleh sekedar retorika, lips-servis belaka, namun harus sudah bisa diukur pelaksanaannya dilapangan. Semua OPD harus selain miliki gugus tugas di internal, juga wajib menaati piranti lain terkait hukum-prosedural pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sbgaimna diuraikan normatif dalam UU" kata Yahdi.

Politisi Partai NasDem di Komisi Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan DPRD Sulteng itu menilai bahwa hingga saat ini keseriusan Pemprov Sulteng belum terlihat nyata.

Sebagai bukti, kata dia, semua badan publik utamanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak membentuk Pejabat Pengelola Infomasi Dokumentasi (PPID) sesuai amanah UU KIP.

Bahkan, OPD tidak melakukan kualifikasi informasi secara internal, untuk memilah informasi yang "dikecualikan dan tidak dikecualikan".

"Mestinya semua OPD dan Badan Pemerintah serta Badan Publik, yang menggunakan uang daerah dan negara, harus transparan, lewat pembentukan PPID serta mengkualifikasi jenis informasi,` jelasnya.

Sebelumnya Komisioner KI Sulawesi Tengah, Salman Hadianto mengemukakan saat ini badan publik yang dimaksud dalam ketentuan undang-undang masih sulit memberikan dokumen yang diminta oleh masyarakat.

"Meski sudah berlaku selama 7 tahun, namun dalam prakteknya penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) masih jauh dari harapan. Masalah utama dan krusial yang patut menjadi perhatian adalah sulitnya badan publik untuk memberikan dokumen yang diminta meski telah keluar perintah hasil sidang KI kepada badan publik untuk memberikannya kepada pemohon," ungkap Salman Hadianto.