Pemkot Palu Ingatkan Perusahaan Bayar THR

id thr

Pemkot Palu Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Ilustrasi ANTARA FOTO/Andeas Fitri Atmoko/foc/16.

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menghimbau kepada seluruh pemimpin perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun BUMN untuk membayar tujangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2017.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Sudaryano R Lamangkona mengatakan, Kamis, pembayaran THR bagi pekerja berdasarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja dan ditindaklanjuti dengan surat edaran kepala daerah.

Khusus di Kota Palu, katanya, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 341.A/1630/diskop, UMKM dan Naker/2017 perihal pelaksanaan THR keagamaan 2017, hari libur resmi dan dan cuti bersama.

"Dalam rangka hari raya Idul Fitri 2017 maka disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Kota Palu agar segera mempersiapkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi Pekerja atau buruh. Pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," kata mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kata dia, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau satu tahun terus menerus atau lebih, besaran THR yang diberikan adalah satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Selain itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau masih terhitung karyawan baru, pembayaran THR diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan upah atau gaji.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran THR kepada pekerja tidak diperkenankan diberikan dalam bentuk barang, wajib dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Republik Indonesia," jelasnya.

Sudaryanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan soal pelaksanaan ketentuan ini, dan bila ada pelanggaran, maka perusahaan tersebut pasti mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (skd)