Menkeu pastikan kesepakatan dengan Google soal pajak

id sri

Menkeu pastikan kesepakatan dengan Google soal pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, mengenai komitmen pembayaran pajak perusahaan itu.

"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu kesepakatan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan kesepakatan itu, Sri Mulyani menjelaskan, Google yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah berkomitmen segera membayar pajak.

Meski demikian ia tidak menyebutkan besaran pajak yang akan dibayarkan Google kepada pemerintah.

"Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan satu perusahaan atau WP membayar berapa," ujarnya.

Google sebelumnya enggan melaksanakan kewajiban perpajakan meski telah melakukan kegiatan operasional di Indonesia dengan alasan perusahaan tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta Google menyerahkan laporan keuangan agar dapat menghitung pajak dari penghasilan yang diterima.

Otoritas pajak memantau pajak Google sejak April 2016 karena bisnis teknologi informasi saat ini telah berkembang pesat dan membawa penghasilan besar, terutama penghasilan dari iklan.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan. (skd)